Monday, 6 December 2021

Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Bahwa pendirian Badan Hukum perseroan minimal harus terdiri dari 2 orang pendiri atau 2 pemegang saham dan seiring berjalannya waktu apabila pendirian perseroan kurang dari 2 pemegang saham maka perseroan diberi jangka waktu 6 bulan untuk dapat memenuhi jumlah minimal pemegang saham dan apabila jangka waktu yang diberikan sudah lewat / terlampaui maka tanggung jawab dari pemegang saham yang ada kedudukannya adalah bertanggung jawab secara pribadi atas setiap perikatan dan kerugian Perseroan atau dengan kata lain tanggung jawabnya berubah menjadi tidak terbatas dan konsekuensi lebih lanjutnya adalah atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

Dalam penjelasan di UU No 40 tyahun 2007 bahwa yang disebut dengan pihak yang berkepentingan adalah kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham, Direksi, Dewan komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau pemangku kepentingan (stake holder) lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagaimana diketetahui selaku pemegang saham memiliki kekayaan yang terpisah dengan perseroan yang dimilikinya serta terdapat tanggung jawab yang terbatas yakni maksimal hanya sejumlah setoran modal yang disetorkan kepada perseroan dan tidak lebih namun konsekuensi dari beroperasionalnya suatu perseroan yang pemegang sahamnya kurang dari 2 orang atau 2 pemegang saham maka tanggung jawab terbatas menjadi tidak berlaku, dengan mengutip pendapat dari rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa setiap perikatan yang dibuat atas nama perseroan kepada pihak ketiga mengikat juga kepada pemegang saham pun demikian terhadap setiap utang kepada pihak kreditor maka apabila perseroan gagal bayar maka kreditor dapat mengejar sampai kekayaan harta pribadi dari pemegang saham untuk melunasi semua outstanding utang-utang perseroan.

Salam

Tim AHP ADVOKAT  

sumber:

UU No 40 tahun 2007


No comments:

Post a Comment