Showing posts with label pemegang saham. Show all posts
Showing posts with label pemegang saham. Show all posts

Monday, 6 December 2021

Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Bahwa pendirian Badan Hukum perseroan minimal harus terdiri dari 2 orang pendiri atau 2 pemegang saham dan seiring berjalannya waktu apabila pendirian perseroan kurang dari 2 pemegang saham maka perseroan diberi jangka waktu 6 bulan untuk dapat memenuhi jumlah minimal pemegang saham dan apabila jangka waktu yang diberikan sudah lewat / terlampaui maka tanggung jawab dari pemegang saham yang ada kedudukannya adalah bertanggung jawab secara pribadi atas setiap perikatan dan kerugian Perseroan atau dengan kata lain tanggung jawabnya berubah menjadi tidak terbatas dan konsekuensi lebih lanjutnya adalah atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

Dalam penjelasan di UU No 40 tyahun 2007 bahwa yang disebut dengan pihak yang berkepentingan adalah kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham, Direksi, Dewan komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau pemangku kepentingan (stake holder) lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagaimana diketetahui selaku pemegang saham memiliki kekayaan yang terpisah dengan perseroan yang dimilikinya serta terdapat tanggung jawab yang terbatas yakni maksimal hanya sejumlah setoran modal yang disetorkan kepada perseroan dan tidak lebih namun konsekuensi dari beroperasionalnya suatu perseroan yang pemegang sahamnya kurang dari 2 orang atau 2 pemegang saham maka tanggung jawab terbatas menjadi tidak berlaku, dengan mengutip pendapat dari rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa setiap perikatan yang dibuat atas nama perseroan kepada pihak ketiga mengikat juga kepada pemegang saham pun demikian terhadap setiap utang kepada pihak kreditor maka apabila perseroan gagal bayar maka kreditor dapat mengejar sampai kekayaan harta pribadi dari pemegang saham untuk melunasi semua outstanding utang-utang perseroan.

Salam

Tim AHP ADVOKAT  

sumber:

UU No 40 tahun 2007


Tuesday, 8 June 2021

Pengertian Dividen Interim

Pengertian Dividen Interim

Dalam UUPT dividen interim diatur pada Pasal 72 ayat 1 "Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan."

Syarat Pembagian Dividen Interim

Berikut adalah syarat yang yang ditetapkan UUPT yang harus dipenuhi sebelum dividen interim dapat dibagikan kepada pemegang saham:

- Pasal 72 ayat 1 "Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan."

- Pasal 72 ayat 2 "Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib."

- Pasal 72 ayat 3 "Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan."

- Pasal 72 ayat 4 "Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3)."

Dengan demikian sepanjang ketujuh syarat diatas telah terpenuhi maka dividen interim dapat dibagikan kepada pemegang saham sebelum tahun buku perseroan berakhir.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT




Wednesday, 19 May 2021

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Pendiri dan pengurus perseroan dengan perseroan yang didirikan merupakan subyek hukum yang terpisah sepanjang perseroan yang didirikan sudah sah berbadan hukum. Apabila perseroan yang didirikan belum sah berbadan hukum dan pendiri dan pengurus perseroan melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan dengan pihak ketiga maka pendiri dan pengurus perseroan semuanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

Lebih lanjut dalam UU PT dinyatakan bahwa Perbuatan hukum yang dilakukan pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

Dengan demikian pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut akan tetap bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul sepanjang belum ada penegasan RUPS Perseroan yang secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 18 May 2021

Memahami Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perusahaan

Memahami Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perusahaan

Dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas tentu ada pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pemegang saham dengan harta perseroan pun demikian terhadap tanggung jawab pemegang saham terhadap perseroan. Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Namun pemisahan dan batasan tanggung jawab pemegang saham terhadap perseroan tidak berlaku sebagaimana yang ditentukan dalam UU PT yakni apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Salam 

TIM AHP|ADVOKAT

Sunday, 31 May 2020

Tatacara Pengalihan Saham PT

Tatacara Pengalihan Saham PT

Pengalihan/pemindahan hak atas suatu saham dalam perseroan terbatas hanya dapat dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik akta notariil maupun akta di bawah tangan disamping itu juga dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pengalihan saham yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. 

Tata Cara pengalihan saham yang diatur dalam anggaran dasar perseroan dapat diatur persyaratannya yakni mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, maka pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga;

Dalam hal anggaran dasar perseroan mengatur keharusan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan, maka harus diperhatikan ketentuan Pasal 59 UU PT sebagai berikut:
(1)Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.

(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

Salam
AHP|ADVOKAT 

Monday, 22 October 2018

LEBIH DALAM MENGENAI PENYELENGGARAAN RUPS


LEBIH DALAM MENGENAI PENYELENGGARAAN RUPS
Pengaturan mengenai penyelenggaraan RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu oleh Direksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 dan Pasal 83 UUPT lebih lanjut agar RUPS dapat berlangsung serta dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat haruslah diperhatikan juga ketentuan didalam Pasal 86 dan Pasal 87 UUPT

Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dijelaskan diatas maka pemegang saham dapat mengambil keputusan pemegang saham di luar RUPS dengan mengacu dalam Pasal 91 UUPT. Pengambilan keputusan dalam bentuk ini dalam prakteknya dilakukan tanpa diselenggarakannya RUPS secara fisik (para pemegang saham tidak perlu hadir dalam 1 tempat)  akan tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis persetujuan pemegang saham yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil secara sirkuler ini memliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Salam

Aslam Hasan

Tinjauan Pasal:

Pasal 82 UUPT

1.      Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

2.       Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

3.      Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

4.      Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.

5.      Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat


Pasal 83 UUPT

1.      Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

2.      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS

 
Pasal 86 UUPT

1.      RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

2.      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

3.      Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.

4.      RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

5.      Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempmat kedudukan Perseroan atas permohonan Pesreroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

6.       Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

7.      Penetapan ketua pengadlan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

8.      Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.

9.      RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
 

Pasal 87 UUPT

1.      Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

2.      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.”

 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


SEKILAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat umum pemegang saham merupakan salah satu dari Organ Perseroan selain  Direksi, dan Dewan Komisaris. serta mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
Beberapa ketentuan umum berkenaan dengan RUPS yakni sbb:
Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Dalam hal ini cukup jelas bahwa dalam forum RUPS, pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh segala macam keterangan berkenaan dengan agenda RUPS.

Penetapan Domisli Penyelenggaraan RUPS:

-         Dalam penyelenggaran RUPS maka perlu diperhatikan domisili dari perseroan, atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sehingga penentuan penyelenggaran RUPS tidak bisa serta merta bebas menentukan tempat;

-         Untuk penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan

-        Terlepas dari 2 (dua) point pemaparan diatas maka jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, maka RUPS dapat juga diadakan di manapun. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan bahwa  penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat


Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Penyelenggaraan RUPS:
Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:

a.     1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b.      Dewan Komisaris

Kewajiban Direksi Dalam Pemanggilan RUPS
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima

belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS maka:

a.       Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b.      Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS;

c.       Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang ditentukan maka pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
 
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat
semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan (keputusan sirkuler pemegang saham)

Sumber:
UU No 40 Tahun 2007

Salam

AFH
 

 

Tuesday, 9 October 2018

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham
 
Pemegang saham yang menginvestasikan modalnya dalam suatu perusahaan berhak atas dividen dari perusahaan tersebut, Dividen yang merupakan bagian dari laba bersih perseroan dibagikan dalam bentuk uang yang didistribusikan setelah mendapat persetujuan RUPS.
 
Perihal dividen sendiri dapat kita merujuk pada ketentuan didalam UU Perseroan Terbatas yakni:
Pasal 71 ayat 2 UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah:
1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. 
2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. 
3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
 
Salam
Aslam Hasan

Thursday, 4 October 2018

Pertanggung Jawaban Perdata Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan.

Pertanggung Jawaban Perdata Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan.
 
Pembahasan mengenai pertanggungjawaban cukup luas apalagi bila berkenaan dengan konteks hukum hukum perseroan. Seorang pemegang saham yang mendirikan sebuah perseroan yang kemudian mengadakan perjanjian kepada kreditor dalam bentuk perjanjian utang piutang dimana dalam kemudian hari bisnis usaha merosot sehingga hasil pinjaman tidak dapat dikembalikan / dipenuhi oleh perseroan baik pokok maupun bunganya maka pihak kreditor tidak dapat dengan serta merta mengejar pertanggungjawaban secara pribadi dari pemegang saham atas pengembalian utangnya kepada kreditor tersebut.
 
Yang harus dipahami oleh kreditor adalah bahwa pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas setiap perjanjian yang dibuat atas nama perseroan dan tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.
 
Bilamana kreditor hendak tetap mengejar pertanggungjawaban dari pemegang saham atas pengembalian utang perusahaannya maka kreditor hanya akan mendapat porsi tidak melebihi modal yang disetor oleh pemegang saham kedalam perseroan.
 
Sekali lagi dapat disimpulkan bahwa Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran modalnya kedalam perusahaannya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang memiliki pembuktian kuat serta menentukan untuk dapat kreditor mengejar harta pribadi dari pemegang saham tersebut maka tidak tertutup kemungkinan pertanggungjawaban terbatas dapat hapus.

Salam
Aslam Hasan

Sunday, 22 April 2018

Penentuan Pengadilan Kasus PT Kawasan Berikat Nusantara di Debat


Penentuan Pengadilan Kasus PT Kawasan Berikat Nusantara di Debat

Rabu, 18 April 2018 / 20:50 WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Kawasan Berikat Nusantara Ria Manalu menilai gugatannya kepada PT Karya Cutra Nusantara sudah tepat didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Hal tersebut diungkapkannya, lantaran yang objek gugatan yang diajukan bukanlah semata soal izin konsesi yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra.

"Yang jadi pokok sebenarnya bukan soal izin konsesinya, tapi soal proses pemberian izinnya," katanya kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (16/4).

Sekadar informasi, Kawasan Berikat menggugat Karya Citra lantaran menandatangani izin konsesi sebagai penyelenggara pelabuhan umum di wilayah konsesi yang diklaim milik Kawasan Berikat.

Tak hanya soal urusan menyerebot lahan. Karya Citra sendiri merupakan perusahaan yang dibentuk Kawasan Berikat dengan PT Karya Teknik Utama sebagai pengelola pelabuhan khusus di Pelabuhan Marunda. Sementara komposisi kepemilikan sahamnya adalah Kawasan Berikat miliki 15% saham, sedangkan Karya Teknik memilikk 85% saham.

Ria menjelaskan, sebagai salah satu pemilik Karya Citra, kliennya tak pernah memberikan persetujuan kepada Karya Citra menjadi pengelola pelabuhan umum.

"Makanya titik beratnya adalah proses pemberian izinnya, karena KBN tak pernah memberikan persetujuan atas izin konsesi tersebut," sambung Ria.

Sementara itu, kuasa hukum Karya Citra Yevgenie Lie Yusurun bersikukuh bahwa gugatan yang dilayangkan seharusnya diadili oleh PTUN.

Alasanya, melalui UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa kewenangan untuk menguji keabsahan konsensi berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Apalagi sesuai UU Administrasi Pemerintahan konsensi adalah keputusan pemerintah yang diadili di PTUN," jata Yevgeni kepada KONTAN di Gadjah Mada Mall, Selasa (17/4).

Gugatan Kawasan Berikat sendiri didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 1 Februari 2018.

Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).
Dalam petitumnya, Kawasan Berikat menuntut agar Karya Citra tak melakukan Pembangunan dan Pemanfaatan maupun kegiatan atau aktifitas apapun di wilayah konsesi tersebut.
Pun, Kawasan Berikat menuntut Kemenhub dan Karya Citra membayar uang paksa alias dwangsom senilai seperseribu dari total kerugian materilnya atau senilai Rp 154 juta perhari untuk keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
 Pokok-pokok bahasan utama / kajian dalam pemberitaan ini
1.    Gugatan pemegang saham
2.      Kewenangan suatu  perseroan untuk bertindak tanpa persetujuan pemegang saham
3.      Obyek Gugatan TUN
Perihal Gugatan Pemegang Saham / Derivative Action
Dalam permaslahan ini kita dapat merujuk pada kajian di web sbb:
Berdasarkan Law Dictionary (Gifis, Steven H.;1984: 129), yang dimaksud dengan Gugatan derivatif adalah suatu gugatan berdasarkan hak utama (primary right) dari perseroan, tetapi dilaksanakan pemegang saham untuk dan atas nama pereroan. Gugatan ini dapat diajukan oleh pemegang saham dalam hal terjadi kerugian serta kegagalan dalam perseroan yang dilakukan oleh anggota Direksi.
Berkaitan dengan definisi tersebut, doktrin hukum dari Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul “Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia” dapat dilihat bahwa unsur dari gugatan derivatif adalah sebagai berikut:
  1. Adanya suatu gugatan.
  2. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan
  3. Gugatan diajukan oleh pemegang saham perseroan yang bersangkutan
  4. Pemegang saham mengajukan gugatan untuk dan atas nama perseroan.
  5. Pihak yang digugat selain perseroan, biasanya direksi perseroan
  6. Penyebab dilakukannya gugatan karena adanya kegagalan dalam perseroan atau kejadian yang merugikan perseroan yang bersangkutan
  7. Oleh karena diajukan untuk dan atas nama perseroan, maka segala hasil gugatan menjadi milik perseroan walaupun pihak yang mengajukan gugatan adalah pemegang saham.

 Gugatan derivatif juga di atur dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang menyebutkan bahwa atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa dalam hal tindakan Direksi merugikan Perseroan, pemegang saham dapat mewakili Perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.

Dalam hal pemegang saham yang bertindak sebagai penggugat, ia tidak mewakili dirinya sendiri melainkan untuk dan atas nama perseroan. Sehingga berdasarkan doktrin hukum dari Munir Fuady (Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia; 2002: 76),  ada beberapa karakteristik khusus dalam suatu gugatan derivatif, yaitu:

  1. Sebelum dilakukan gugatan, sejauh mungkin dimintakan yang berwenang (direksi) untuk melakukan gugatan untuk dan atas nama perseroan sesuai ketentuan dalam anggaran dasarnya.
  2. Pihak pemegang saham lain dapat dimintakan juga partisipasinya dalam gugatan derivatif ini, mengingat gugatan tersebut juga untuk kepentingannya.
  3. Selain itu diperhatikan juga kepentingan pemegang saham yang lain, pihak pekerja, dan kreditor.
  4.  Tindakan penolakan gugatan derivatif berdasarkan alasan ne bis in idem tidak boleh merugikan kepentingan pihak stake holder yang lain
  5. Harus dibatasi bahkan dilarang penerimaan manfaat oleh pemegang saham yang ikut terlibat dalam tindakan merugikan perseroan, yakni manfaat dari ganti rugi yang diberikan terhadap gugatan derivatif tersebut
  6. Seluruh manfaat yang diperoleh dari gugatan derivatif menjadi milik perseroan
  7. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh biaya yang diperlukan dalam gugatan derivatif harus ditanggung oleh pihak perseroan.
Kewenangan suatu  perseroan untuk bertindak tanpa persetujuan pemegang saham

Rujukannya ke:
1.      Pasal 97 ayat 3 - ayat 5 UU Perseroan Terbatas
2.      Pasal 102 ayat 4 UU Perseroan Terbatas

Dalam hal ini yang bertindak untuk dan atas nama perseroan didalam melakukan suatu perbuatan hukum kepada pihak ketiga adalah Direksi. Direksi memilki kewenangan –kewenangan yang diatur didalam Anggaran Dasarnya.Didalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari direksi diawasi oleh Komisaris yang pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan pada pemegang saham.

Tugas dan kewenangan Direksi dalam menjalankan usaha sehari-hari dibatasi oleh UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas 

Dalam  Pasal 97 ayat 3 - ayat 5 UU Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa Direksi yang melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga mengakibatkan perseroan merugi harus bertanggungjawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng, kecuali Direksi tersebut dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan/kelalaiannya, menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) dan telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian berlanjut.

Pasal 102 ayat 4 UU Perseroan Terbatas telah memberikan suatu kepastian yaitu bahwa suatu perbuatan hukum yang dilakukan Direksi untuk dan atas nama perseroan (dengan itikad baik dan kehati-hatian serta tanpa benturan kepentingan), yang dilaksanakan tanpa persetujuan RUPS (dan Dewan Komisaris), adalah tetap mengikat perseroan tersebut, sepanjang pihak ketiga dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik

 
Gugatan TUN

Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Salam
 
AFH