Showing posts with label perlindungan merek. Show all posts
Showing posts with label perlindungan merek. Show all posts

Sunday, 14 November 2021

MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK

MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK

ASPEK TINDAK PIDANA MEREK

Ketentuan mengenai tindak pidana Merek diatur dalam  UU NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS dalam pasal 100 dan 101

BAB XVIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 100 (1)

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Unsur-unsur dalam pasal ini:

1.      Setiap Orang

2.      tanpa hak

3.      menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain

4.      untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,

Dari ketentuan ini dapat dicermati bahwa dasar pengenaan pasal 100(1) dikenakan terhadap orang yang tanpa hak. Tanpa hak disini diartikan bahwa orang bersangkutan haruslah tidak memiliki dasar hukum/alas hak didalam menggunakan merek orang lain, Dengan demikian orang tersebut harus dapat dibuktikan bahwa dirinya memang tidak ada hak didalam penggunaaan merek yang disengketakan.

Unsur  menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, cukup jelas bahwa bila orang yang tanpa hak tersebut menggunakan merek pihak lain dimana merek yang digunakan tersebut sama dan sudah terdaftar, bila sama namun tidak/belum terdaftar maka unsur ini tidak masuk.

Unsur untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,  bila merek atas barang tersebut tidak sejenis maka ketentuan didalam unsur ke 4 ini tidak masuk.

Dengan demikian ketentuan didalam pasal 100(1) ini dapat diberlakukan apabila unsur-unsur didalamnya terpenuhi semua (secara kumulatif)

 

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

baca juga alasan kami mengenai Tatacara Pengajuan Gugatan Pembatalan Merek

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis

Merek memiliki arti dan nilai komersiil bagi pemiliknya, apabila suatu merek yang dimiliki terdapat masalah dan/atau  diklaim sepihak oleh pihak ketiga tanpa alas dasar hak maka pemilik Merek yang beritikad baik dan senyatanya benar-benar sebagai pemilik merek yang sah dapat mengupayakan gugatan pembetalan merek

 

Gugatan Pembatalan Merek menurut Prof. DR. Rahmi Jened adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh satu pihak untuk mencari dan menghilangan eksistensi pendaftaran dari suatu merek dari Daftar Umum Merek atau membatalkan keabsahan hak berdasarkan sertifikat merek.

 

Mengenai Tata cara dan syarat pembatalan merek diatur dalam Pasal 76 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Untuk ketentuan Pasal 20 tersebut telah diubah berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:


Pasal 108 UU Cipta Kerja:

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda;

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

 

Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis:

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

 

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

 

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Baca juga mengenai merk pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan:

http://hukumacara1.blogspot.com/2021/05/pendapat-rekan-advokat-aslam-fetra.html

Tuesday, 4 May 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang



Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang

Mengenai Merek dasar hukumnya dapat dilihat dengan merujuk didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengertian merek ini terdapat didalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa :

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selanjutnya pada pada pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa :

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dengan demikian pendaftaran setiap merek yang dimiliki akan mendapatkan keuntungan berupa perlindungan hukum yang pasti atas merk yang dimiliki baik secara nasional ataupun internasional untuk setiap kegiatan bisnis yang dilakukan serta mencegah pihak lain untuk menggunakan merk milik pendaftar merek.

Untuk setiap transaksi dagang yang dilakukan khususnya dalam kerjasama Distribusi Barang maka setiap perusahaan pemilik merek dapat mencantumkan klausul merek sbb:

"Distributor shall not dispute or contest for any reason whatsoever, directly or indirectly, during the term of this Agreement and thereafter, the validity, ownership or enforceability of any of the trademarks of Company, nor directly or indirectly attempt to acquire or damage the value of the goodwill associated with any of the trademarks of Company, nor counsel, procure or assist any third Party to do any of the foregoing"

"Distributor will not institute any proceedings with respect to the trademarks of Company either in Distributor’s own name or on behalf of Company without express written permission of Company.......dst

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://katadata.co.id/merek-lokal