Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Khusus Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana-Petugas Bank Wajib Tahu-
AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Monday, 24 May 2021
Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Khusus Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana-Petugas Bank Wajib Tahu-
KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN
KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN
Dengan mengutip uraian yang disampaikan oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Ruang lingkup rahasia bank meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,lebih lanjut Pengecualian atas ketentuan rahasia bank meliputi:
1) untuk kepentingan perpajakan, atas perintah tertulis dari Pimpinan OJK);
2) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, atas izin Pimpinan OJK);
3) untuk kepentingan peradilan perkara pidana, atas izin Pimpinan OJK;
4) dalam sengketa perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
5) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;
6)atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan dana yang dibuat secara tertulis; dan
7) atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah (simpanan) yang telah meninggal dunia.
Salam
TIM AHP |ADVOKAT