Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Khusus Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana-Petugas Bank Wajib Tahu-
Dalam proses perkara pidana, mengenai kerahasiaan Bank dapat diterobos dengan berdasarkan pada ketentuan yang dimuat dalam UU Perbankan Pasal 42 yang menyatakan:
Pasal 42
(1)Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung
(3)Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan."
Ketentuan yang dimuat dalam pasal diatas adalah syarat-syarat formil yang harus dipenuhi untuk dapat menerobos kerahasiaan nasabah penyimpan dan simpanannya, masih mengutip pendapat dari Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa dalam hal ketentuan persyaratan diatas tidak terpenuhi (tidak ada ijin dari pimpinan bank Indonesia /saat ini Pimpinan OJK maka petugas bank tidak wajib untuk memenuhi permintaan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
Salam
Tim AHP|ADVOKAT