PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS
PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS
Berangkat dari video diatas dan tidak masuk dalam substansi perkara dalam video tersebut, Secara formil perlu dipahami bersama bahwa dalam mengurus proses peralihan hak suatu sertifikat tanah karena pewarisan ke para ahli waris maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang dapat diperoleh dikantor pertanahan setempat, beberapa dokumen tersebut diantaranya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
- Surat kuasa, jika dikuasakan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris.
- Sertifikat asli.
- Surat Keterangan Waris.
- Akta Wasiat Notariel(bila).
- Surat Kematian.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah yang lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Beberapa persyaratan formil diatas harus dilengkapi oleh pemohon yang mengajukan peralihan hak atas tanah tersebut dan tidak dapat peralihan hak atas tanah waris tanpa melibatkan para ahli waris.
Setelah kelengkapan dokumen tersebut tersedia kemudian dilakukan proses peralihan haknya dan balik nama ke Kantor Pertanahan setempat, mengutip pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan "setelah sertifikat tersebut selesai di balik nama atas para ahli warisnya dan hendak dialihkan kembali ke pihak lain maka prosesnya harus melibatkan semua ahli waris"
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment