Showing posts with label kurator. Show all posts
Showing posts with label kurator. Show all posts

Monday, 8 October 2018

Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!


Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit Oleh Debitor Pailit!!
Setiap upaya hukum dalam proses kepalilitan dan PKPU selalu terbuka dan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan namun nyatanya tidak semua pihak yang keberatan terhadap daftar pembagian hasil pemberesan/ penjualan harta pailit dapat mengajukan keberatan.Pihak manakah itu?
Sekali lagi penulis sampaikan selaku advokat yang acapkali membantu penangangan perkara-perkara kepaiitan bahwa didalam lapangan untuk penanganan perkara kepailitan tidak hanya berkutat dengan masalah waktu yang ketat namun juga aspek prosedural sangat penting. Beda sedikit maka upaya hukum yang diajukan dapat ditolak oleh majaelis Hakim.
Kali ini upaya hukum dilakukan oleh debitor pailit dalam hal Pengajuan Perlawanan/Keberatan Atas Daftar Pembagian Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit, apakah debitor pailit berwenang untuk mengajukan upaya hukum atas perkara aquo?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat bersama-sama merujuk pada ketentuan pasal 192 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3, pasal 193 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU maka dapat disimpulkan bahwa UU Kepailitan dan PKPU hanya menyebutkan keberatan/perlawanan hanya dapat diajukan oleh kreditor atau kurator sehingga dengan kata lain debitor pailit tidak memiliki kewenangan / kedudukan hukum sebagai pelawan
Salam
Aslam Hasan
 

Wednesday, 12 September 2018

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

Dalam konteks PKPU yang berakhir dengan perdamaian, para pihak membuat suatu perjanjian perdamaian dimana berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah di homologasi tersebut pihak debitor maupun kreditor terikat untuk melaksanakan perjanjian perdamaian dengan itikad baik dan debitor berkewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi Hak dari kreditor.

Seiring berjalannya waktu dikarenakan satu dan lain hal maka debitor nyatanya mengalami default kembali dan pihak kreditor sudah berulang kali melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis yang pada intinya adalah meminta kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya yakni membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian. 

Somasi demi somasi sudah dilakukan namun debitor tetap tidak mengindahkan maka apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor? Langkah tegas yang dapat ditempuh oleh kreditor yakni menempuh permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dengan konsekuensi bilamana permohonan ini dikabulkan maka debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dasar / legal ground kreditor dalam permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dapat didasarkan pada pasal  291, pasal 170, pasal 171 dan tetap harus mengindahkan ketentuan dalam pasal 260

Salam
Aslam Hasan