Showing posts with label penjual. Show all posts
Showing posts with label penjual. Show all posts

Thursday, 18 June 2020

Jual Beli Property Yang Bermasalah

Jual Beli Property Yang Bermasalah


Bagaimana jadinya bila property yang baru saja dibeli kemudian disengketakan oleh pemilik dari pemilik sebelumnya?? Adakah perlindungan hukum yang bisa diberikan? 

Masalah transaksi tanah dan property bagi seorang pembeli yang merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, wajib dilindungi oleh hukum, karena tidak tahu-menahu akan sengketa internal antara pihak penjual dengan pemilik tanah sebelumnya.

Ketidaktahuan dari pihak pembeli yang beritikad baik tersebut bukan menjadi alasan baginya untuk melegalkan kepemilikan terhadap objek property /tanah yang dibelinya, oleh karenanya hukum memberi ruang kepada pembeli yang beritikad baik untuk menuntut kepada pihak penjual agar mengembalikan harga pembelian (Pasal 1495 KUH Perdata).

Salam
AHP|ADVOKAT 
Narasumber:
Ahli Hukum Property Sdr.Advokat Aslam Fetra Hasan,S.H.,C.L.A

Sumber gambar

Wednesday, 28 August 2019

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan
Apabila salah satu pihak yakni suami atau istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli, tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama ahli waris. Lebih lanut, sebelum melakukan proses jual beli beberapa data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
·        Surat keterangan waris. Untuk WNI pribumi berupa surat keterangan waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan oleh lurah yang dikuatkan Camat. Untuk WNI keturunan berupa surat keterangan waris dari notaris;
·         Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
·         Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
·         Fotokopi Surat Nikah;
·        Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris jika tidak bisa hadir;
·         Bukti Pembayaran BPHTB waris atau pajak ahli waris yang besarannya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya.
Salam
Aslam Hasan
 

Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan -UNTUK RUMAH SECOND-


Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan  -UNTUK RUMAH SECOND-
Dalam transaksi jual beli membutuhkan data-data yang akurat selama proses berlangsungnya transaksi.
1. Data Penjual
Adapun, data penjual yang perlu disiapkan, antara lain:
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
·         Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
·         NPWP;
·         Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan;
·         Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
·         Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian;
·         Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
2. Data Pembeli
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         NPWP.
3. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
4. Pembuatan AJB
5. Proses ke Kantor Pertanahan
Salam
 
AFH

Monday, 29 October 2018

Gugatan Pembatalan Obyek Lelang Terhadap Pembeli Lelang Yang Sah!!


Gugatan Pembatalan Obyek Lelang Terhadap Pembeli Lelang Yang Sah!!
 
Dalam transaksi lelang apabila sudah tercapai transaksi final dimana obyek lelang sudah terjual maka masih dimungkinkah gugatan pembatalan atas kepemilikan obyek lelang tersebut?
Bahasan seperti ini sudah cukup sering, dimana transaksi sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan obyek lelang dibeli dengan cara yang sah maka bila ada yg mengajukan gugatan bisa saja namun hasil akhirnya sudah pasti dapat ditebak, pastinya selaku pembeli yang beritikad baik dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada maka dapat mengajukan gugatan rekonvensi!! Ya Ajukan Gugatan Rekonvensi..
Lalu bagaimana solusinya terhadap pihak yang tetap merasa dirugikan atas transaksi lelang tsb?? Satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan hanya mengajukan gugatan ganti kerugian. Bahwa pihak yang merasa dirugikan atas transaksi yang terjadi dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada penjual lelang dan bukan mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan atas obyek lelang.
Salam
Aslam Hasan

Thursday, 13 September 2018

Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!


Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!
Dalam konteks Kepailitan, dengan merujuk pada ketentuan didalam UU No 37 Tahun 2004 bahwa penjualan boedel pailit secara dibawah tangan diperkenankan namun ada beberapa ketentuan yang mutlak harus dipenuhi / harus ada dalam pelaksanaan transaksinya yaitu diperlukannya ijin dari Hakim Pengawas. Ijin dari Hakim Pengawas mutlak harus ada, ketiadaan Ijin dari Hakim Pengawas maka segala tindakan dari Kurator tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 dan  dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pembeli yang melakukan transaksi pembelian harta boedel pailit secara dibawah tangan? Sekali lagi bahwa didalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural yang harus dipenuhi.Jadi meskipun pembeli telah melakukan pembelian secara sah dan tidak melawan hukum maka sudah sepantasnya  dinyatakan bahwa pembeli adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik namun impilikasi dari tidak dipenuhinya ketentuan didalam pasal  Ps. 185 ayat 2  membawa pelaksanaan transaksi jual beli menjadi tidak sesuai prosedur/melanggar hukum / tidak memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai persyaratan causa yang halal untuk itu pelaksanaan atas transaksi jual beli dengan sangat prihatin harus dinyatakan batal demi hukum.

Memang memprihatinkan…

Salam
Aslam Hasan