Showing posts with label jual beli. Show all posts
Showing posts with label jual beli. Show all posts

Friday, 29 November 2019

PENGACARA HUKUM PERTANAHAN



PENGACARA HUKUM PERTANAHAN

Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang siap membantu setiap transaksi dan masalah terkait Hukum Pertanahan yaitu meliputi sengketa kepemilikan tanah, sengketa jual-beli tanah, sewa-menyewa, penyerobotan tanah, penghunian tanah oleh orang yang tidak berhak, kasus sertifikat ganda, serta kasus-kasu tanah lainnya.

Aslam Hasan & Partners merupakan kantor Advokat yang memiliki pengalaman dan ketrampilan dalam menyelesaikan setiap transaksi property yang ada. Sebagai Advokat yang terampil di bidang property, Aslam Hasan & Partners telah banyak membantu klien dalam menghadapi permasalahan atas property yang dimilikinya.

Aslam Hasan & Partners selalu mengedepankan solusi hukum yang efektif,efisien dan tuntas untuk keberhasilan transaksi klien. Banyak terjadi dilapangan bahwa transaksi yang ada sebenarnya sangat sederhana namun akhirnya jadi berkepanjangan tidak kunjung selesai karena salah langkah dalam menyelesaikannya. Pastikan setiap transaksi property anda ditangani secara tepat dan aman.

Apabila anda membutuhkan pengacara Hukum Pertanahan dapat menghubungi kami:

Aslam Hasan
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners

PENGACARA PROPERTY



PENGACARA PROPERTY

Kebutuhan akan jasa konsultan hukum / Advokat terkait segala macam / bentuk transaksi property terus meningkat di Indonesia. Munculnya permasalahan hukum terkait transaksi property tentu menjadi kendala tersendiri dalam pencapaian di bisnis lahan komersiil dan property. Maka dibutuhkan jasa konsultan hukum / Advokat yang profesional dan berpengalaman dibidang transaksi property yang mampu menyelesaikan permasalahan saat terjadi sengketa namun juga dapat melakukan mitigasi sejak dini mulai dari awal proses transaksi lahan komersial dan property. Sehingga memastikan bahwa klien melakukan transaksi yang aman dari potensi sengketa dikemudian hari.

Aslam Hasan & Partners memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight) bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah, apartemen, pabrik serta  memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi sengketa property, dan kami  juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara umum.
Apabila anda membutuhkan pengacara lahan komersial dan property dapat menghubungi kami:

Aslam

HP/WA : 081905057198

Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Aslam Hasan & Partners

LOH & Partners






Wednesday, 28 August 2019

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan
Apabila salah satu pihak yakni suami atau istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli, tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama ahli waris. Lebih lanut, sebelum melakukan proses jual beli beberapa data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
·        Surat keterangan waris. Untuk WNI pribumi berupa surat keterangan waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan oleh lurah yang dikuatkan Camat. Untuk WNI keturunan berupa surat keterangan waris dari notaris;
·         Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
·         Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
·         Fotokopi Surat Nikah;
·        Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris jika tidak bisa hadir;
·         Bukti Pembayaran BPHTB waris atau pajak ahli waris yang besarannya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya.
Salam
Aslam Hasan
 

Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan -UNTUK RUMAH SECOND-


Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan  -UNTUK RUMAH SECOND-
Dalam transaksi jual beli membutuhkan data-data yang akurat selama proses berlangsungnya transaksi.
1. Data Penjual
Adapun, data penjual yang perlu disiapkan, antara lain:
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
·         Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
·         NPWP;
·         Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan;
·         Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
·         Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian;
·         Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
2. Data Pembeli
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         NPWP.
3. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
4. Pembuatan AJB
5. Proses ke Kantor Pertanahan
Salam
 
AFH