Showing posts with label pembuktian. Show all posts
Showing posts with label pembuktian. Show all posts

Tuesday, 15 June 2021

Alat Bukti Persangkaan Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata

Alat Bukti Persangkaan Dalam Hukum Acara Perdata.

Persangkaan sebagai alat pembuktian di dalam hukum acara perdata adalah alat bukti yang menempati urutan ke-3 (ketiga) dari ke-5 (kelima) alat bukti yang ada dalam hukum acara perdata. 

Persangkaan di atur dalam HIR Pasal 173, pada RBG Pasal 310 dan pada KUH Perdata yang ditempatkan pada Buku Keempat, Bab Keempat, dan memuat delapan pasal, yakni Pasal 1915-1922;

Pasal 1915
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.

Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

Pasal 1916
Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.
Persangkaan semacam itu antara lain adalah;

  1. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang;

  2. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;

  3. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti;

  4. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

  5. Pasal 1917
Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

Pasal 1918
Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.

Pasal 1919
Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.

Pasal 1920
Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang menurut undang-undang berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap siapa pun.

Pasal 1921
Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan itu dan segala pembuktian lebih lanjut.
Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai sumpah di hadapan Hakim.

Pasal 1922
Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.

Sedangkan menurut Ahli Hukum Subekti persangkaan adalah : kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah ”terkenal” atau yang dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang ”tidak terkenal”, dalam artian sebelum terbukti. 

Menurut Pitlo, persangkaan (vermoedem) dalam arti dari fakta-fakta yang diketahui ditarik kesimpulan ke arah yang lebih konkrit kepastiannya (kesimpulan yang ditarik dari fakta-fakta yang diketahui dan ditemukan dalam proses persidangan ke arah yang mendekati kepastian)”

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Monday, 14 June 2021

Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata

Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata

Hukum Acara Perdata mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yang diatur dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”), yaitu:

  1. Surat;
  2. Saksi;
  3. Persangkaan;
  4. Pengakuan;
  5. Sumpah.

Dalam hukum acara perdata, alat bukti tertulis baik berupa surat maupun dokumen tertulis lainnya merupakan alat bukti yang utama, karena alat bukti secara tertulis dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya.

Untuk alat bukti tertulis dalam KUHPerdata merujuk pada:

Pasal 1867

"Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan"

Kekuatan pembuktian akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya, sedangkan akta dibawah tangan sesuai dengan ketentuan di pasal 1875 KUHPerdata Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.

Proses pembuktian di pengadilan dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara dengan cara menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum harus dapat dibuktikan oleh pihak penggugat dalam gugatannya supaya gugatan dapat dikabulkan.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Wednesday, 3 April 2019

Kekuatan Pembuktian Akta Kredit Yang Dibuat Secara Notariil


Kekuatan Pembuktian Akta Kredit Yang Dibuat Secara Notariil
Akta Notariil merupakan salah satu alat bukti surat yang dapat diajukan dalam proses pembuktian dalam hukum acara perdata. Sebagai suatu akta yang dibuat secara notariil tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang  lengkap dan sempurna dimana  hal-hal apa yang dimuat secara tertulis dalam akta tersebut telah diterangkan oleh para pihak (diketahui secara jelas) dan harus diakui oleh para pihak, ahli waris maupun orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya  bahwa apa yang telah diterangkan tersebut adalah benar.
 
Dalam tahapan pembuktian, sesuatu yang ditulis dalam akta harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar, selama ketidak benarannya tidak dibuktikan
 
Salam
Aslam Hasan
 
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan

 

Thursday, 17 January 2019

Jadi Tersangka Pasca OTT KPK, Hakim Merry Purba Masih Terdaftar di PN Medan -Kajian Ringkas Mengenai OTT


Jumat, 11 Jan 2019 17:34 WIB  •  Dilihat 192 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/63114/
Jadi Tersangka Pasca OTT KPK, Hakim Merry Purba Masih Terdaftar di PN Medan 
Medanbisnisdaily-Medan. Meski sudah empat bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hakim ad hoc Tipikor Merry Purba ternyata hingga kini masih termasuk dalam struktur kehakiman di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Nama Merry Purba masih terpampang di Papan Struktur organisasi di Lobi Gedung PN Medan.
Terkait hal itu, Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menjelaskan bahwa PN Medan sedang menunggu kepastian hukum status tersangka Merry Purba.
"Kita harus menjunjung prinsip praduga tidak bersalah. Harus ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menentukan status hakim Merry Purba nantinya," ungkap Jamaluddin di ruangannya, Jumat (11/1/2019) sore.
Disinggung mengenai hak dan kewajibannya, Jamaluddin menegaskan jika gaji dan tunjangan hakim Merry Purba saat ini dipending sementara lantaran tidak aktif.
"Dipending dulu. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah, gajinya akan dikeluarkan semua. Namun kalau bersalah, akan dipecat tentunya," katanya.
Jamaluddin menerangkan, bahwa sejak terkena OTT oleh KPK, hak-hak Merry Purba langsung dihentikan sebulan kemudian. Disinggung berapa besaran gaji yang diterima Merry Purba sebagai hakim, Jamaluddin mengaku kurang mengetahuinya. Namun disebut-sebut, gaji berkisar di angka Rp 20 an juta.
"Ya sekitar Rp 20-an juta kira-kira, nanti salah-salah sebut nggak enak pulak saya. Tapi saya nggak tahu nominal yang pasti," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, hakim Merry Purba diduga menerima suap dari Tamin Sukardi saat duduk sebagai hakim anggota menangani perkara korupsi eks HGU PTPN II Seluas 126 Hektar pada Agustus 2018 lalu.
Dalam perkara yang diadilinya di PN Medan itu, Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dengan ketua majelis hakim adalah Wahyu Prasetyo Wibowo. Saat mengadili, Merry memberikan sikap dessenting opinion mengadili Tamin Sukardi.
Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga dijerat KPK
 
Kajian ringkas mengenai OTT
Pasal 1 Angka 19 KUHAP sebagai berikut: "tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
Per unsure yang ada pada pasal tersebut, terdapat empat keadaan seseorang disebut tertangkap tangan: (1) tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana; (2) tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; (3) tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; dan (4) apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu
 
Salam
AFH

Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE


Rabu, 16 Jan 2019 17:28 WIB  •  Dilihat 112 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/63581/
Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
"Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.dtc
Kajian ringkas atas pemberitaan diatas berkenaan dengan penetapan tersangka VA
Beberapa point yang diangkat dalam pemberitaan diatas yakni membahas mengenai penetapan tersangka
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
 
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184 KUHAP
 Alat bukti yang sah ialah :
-                 Keterangan saksi;
-                 Keterangan ahli;
-                 Surat;
-                 Petunjuk;
-                 Keterangan terdakwa.
Salam
AFH

Thursday, 8 November 2018

Fotocopy Surat Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perdata


Fotocopy Surat Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perdata
 
Dalam proses pemeriksaan perkara perdata di tahapan pembuktian, alat bukti surat merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa yang nyatanya seringkali dalam praktek asli dari alat bukti surat tersebut dikarenakan satu dan lain hal tidak dapat dimajukan ke muka persidangan, yang ada dan siap untuk dimajukan adalah hanya fotocopy dan itupun fotocopy dari fotocopy..Bagaimana kekuatan pembuktiannya??
 
Menurut hemat penulis selaku advokat kekuatan alat bukti tersebut sebaiknya dikembalikan saja kepada penilaian hakim, dalam tahapan pembuktian baik selaku penggugat maupun tergugat sekiranya tidak hanya menyiapkan 1 alat bukti saja seperti diatas tapi diupayakan dapat disiapkan beberapa alat bukti lainnya / alat bukti pendukung lainnya dari fotocopy tersebut sehingga dapat membantu Hakim didalam memberikan pertimbangan yang cukup untuk menilai setiap alat bukti maupun dokumen pendukungnya yang diajukan di muka persidangan sekaligus meminimalisir adanya putusan yang menyatakan alat bukti yang diajukan tidak sah
Salam
 
AFH