Showing posts with label hokum. Show all posts
Showing posts with label hokum. Show all posts

Wednesday, 3 April 2019

Kekuatan Pembuktian Akta Kredit Yang Dibuat Secara Notariil


Kekuatan Pembuktian Akta Kredit Yang Dibuat Secara Notariil
Akta Notariil merupakan salah satu alat bukti surat yang dapat diajukan dalam proses pembuktian dalam hukum acara perdata. Sebagai suatu akta yang dibuat secara notariil tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang  lengkap dan sempurna dimana  hal-hal apa yang dimuat secara tertulis dalam akta tersebut telah diterangkan oleh para pihak (diketahui secara jelas) dan harus diakui oleh para pihak, ahli waris maupun orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya  bahwa apa yang telah diterangkan tersebut adalah benar.
 
Dalam tahapan pembuktian, sesuatu yang ditulis dalam akta harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar, selama ketidak benarannya tidak dibuktikan
 
Salam
Aslam Hasan
 
 
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya. 
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-         Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik) 
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-         Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-         Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut. 
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan

 

Tuesday, 11 September 2018

Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU


Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU

Dalam tahapan PKPU Tetap dimana jangka waktu yang diberikan sudah jatuh tempo maka hanya ada 3 opsi yang dapat dipilih oleh Kreditor apakah Debitor akan dipailitkan atau perpanjangan PKPU Tetap atau Homologasi Perdamaian yang dicapai. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bila opsi Homologasi perdamaian yang dicapai maka mekanismenya dapat dalam bentuk Voting dengan ketentuan minimal ½ dari Kreditor Konkuren dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan ditambah dengan minimal ½ dari Kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan

Bagaimana tehadap kreditor yang tidak menyetujui terjadinya Homologasi Perdamaian ini? Apakah ada upaya hukum yang dapat ditempuh?

Sekali lagi penulis sampaikan bahwa terhadap upaya homologasi perdamaian memang terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh yakni melalui mekanisme Pasal 285 ayat (2)  melalui jalur kasasi namun pembuktiannya tidak mudah ditambah lagi pihak keberatan terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU harus dapat membuktikan adanya alasan untuk menolak perdamaian dan mekanisme homologasi perdamaian tercapai dengan kuorom untuk persetujuan perdamaian. Suatu upaya yang panjang tentunya!!


Sekali lagi ketentuan pasal 285 ayat 2 sbb:

Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:

a.       harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;

b.      pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;

c.       perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor,

atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau

pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau

d.      imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya

  
Salam
Aslam Hasan

 

Wednesday, 22 August 2018

Yang Patut Dicermati dan Di Pahami Mengenai Perjanjian Perkawinan!!


Yang Patut Dicermati dan Di Pahami Mengenai Perjanjian Perkawinan!!

Setelah berkutat dengan persoalan bisnis maka sejenak pikirin direhatkan oleh persoalan Hukum Perkawinan. Dalam kesempatan ini mari bersama-sama menyimak dan mengetahui ketentuan-ketentuan umum yang harus ada dan perlu dipahami mengenai perjanjian perkawinan.

Dalam suatu ketentuan didalam perjanjian perkawinan jamak ditemukan klausul bahwa Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan. Ketentuan /klausul ini perlu ditegaskan dan dimaknai bahwa segala sesuatu  harta bawaan merupakan hak dari masing-masing pihak.Oleh karenanya maka segala aset dan pasiva / kewajiban atau  hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau  tanggungan masing-masing pihak

Bicara Mengenai Hak dan Kewajiban

Bahwa para pihak memiliki hak yang sama untuk melakukan pengurusan maupun penguasaan terhadap harta kekayaannya sendiri dan tentu bilamana dimanfaatkan secara produktif hingga menghasilkan maka segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri

Terlepas dari hak yang dimiliki oleh para pihak terhadap harta kekayaannya maka sebagai seorang suami tetap berkewajiban untuk melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidupnya dalam berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Serta seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
 
Sekian intermesso kali ini.

Salam
AFH