Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU
Dalam tahapan PKPU
Tetap dimana jangka waktu yang diberikan sudah jatuh tempo maka hanya ada 3
opsi yang dapat dipilih oleh Kreditor apakah Debitor akan dipailitkan atau
perpanjangan PKPU Tetap atau Homologasi Perdamaian yang dicapai. Sebagaimana
diketahui bersama bahwa bila opsi Homologasi perdamaian yang dicapai maka
mekanismenya dapat dalam bentuk Voting dengan ketentuan minimal ½ dari Kreditor
Konkuren dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari
keseluruhan nilai tagihan ditambah dengan minimal ½ dari Kreditor Separatis dan
½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai
tagihan
Bagaimana tehadap
kreditor yang tidak menyetujui terjadinya Homologasi Perdamaian ini? Apakah ada
upaya hukum yang dapat ditempuh?
Sekali lagi
penulis sampaikan bahwa terhadap upaya homologasi perdamaian memang terdapat
upaya hukum yang dapat ditempuh yakni melalui mekanisme Pasal 285 ayat (2) melalui jalur kasasi namun pembuktiannya tidak
mudah ditambah lagi pihak keberatan terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU
harus dapat membuktikan adanya alasan untuk menolak perdamaian dan mekanisme homologasi
perdamaian tercapai dengan kuorom untuk persetujuan perdamaian. Suatu upaya
yang panjang tentunya!!
Sekali lagi
ketentuan pasal 285 ayat 2 sbb:
Pengadilan wajib
menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
a.
harta
Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh
lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
b.
pelaksanaan
perdamaian tidak cukup terjamin;
c.
perdamaian
itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor,
atau
karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah
Debitor atau
pihak
lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
d.
imbalan
jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak
diberikan jaminan untuk pembayarannya
Aslam Hasan