Showing posts with label proposal perdamaian. Show all posts
Showing posts with label proposal perdamaian. Show all posts

Tuesday, 11 September 2018

Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU


Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU

Dalam tahapan PKPU Tetap dimana jangka waktu yang diberikan sudah jatuh tempo maka hanya ada 3 opsi yang dapat dipilih oleh Kreditor apakah Debitor akan dipailitkan atau perpanjangan PKPU Tetap atau Homologasi Perdamaian yang dicapai. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bila opsi Homologasi perdamaian yang dicapai maka mekanismenya dapat dalam bentuk Voting dengan ketentuan minimal ½ dari Kreditor Konkuren dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan ditambah dengan minimal ½ dari Kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya mewakili 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan

Bagaimana tehadap kreditor yang tidak menyetujui terjadinya Homologasi Perdamaian ini? Apakah ada upaya hukum yang dapat ditempuh?

Sekali lagi penulis sampaikan bahwa terhadap upaya homologasi perdamaian memang terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh yakni melalui mekanisme Pasal 285 ayat (2)  melalui jalur kasasi namun pembuktiannya tidak mudah ditambah lagi pihak keberatan terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU harus dapat membuktikan adanya alasan untuk menolak perdamaian dan mekanisme homologasi perdamaian tercapai dengan kuorom untuk persetujuan perdamaian. Suatu upaya yang panjang tentunya!!


Sekali lagi ketentuan pasal 285 ayat 2 sbb:

Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:

a.       harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;

b.      pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;

c.       perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor,

atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau

pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau

d.      imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya

  
Salam
Aslam Hasan

 

Sunday, 9 September 2018

Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!


Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!

Dalam konteks PKPU, didalam tahapan PKPU sementara ataupun dilanjukkan dalam tahapan PKPU tetap, momen-momen seperti inilah yang harus dimaksimalkan oleh Debitor (dalam PKPU) untuk dapat menyajikan proposal perdamaian yang baik serta dapat diterima oleh para kreditornya. Debitor yang masih memiliki itikad baik, prospek usaha yang bagus namun hanya terkendala oleh kemampuan memenuhi kewajiban yang seret tentunya akan memaksimalkan kesempatan yang diberikan oleh para kreditornya ini untuk menyusun dan menyampaikan proposal perdamaian yang dapat diterima sehingga kelangsungan usahanya dapat terus berjalan.

Tentunya didalam penyusunan dan penyajian proposal perdamaian yang baik tidak selamanya dapat memenuhi harapan dari semua kreditor, dalam prakteknya masih saja terdapat beberapa kreditor yang menolak proposal perdamaian yang diajukan. Apalagi keadaan penolakan ini terus berlanjut sampai dengan tenggat waktu PKPU tetap berakhir maka keadaaan yang tidak diharapkan (pailit) adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi.

 Jadi bagi debitor selain harus dapat menyusun proposal perdamaian yang baik berdasarkan keterbukaan informasi keuangannya, cashflow serta prospek bisnis yang masih menjanjikan bila diberikan perdamaian,  proposal tersebut juga harus dapat disasar untuk dapat diterima dan memuaskan minimal   ½ dari jumlah kreditor konkuren dan ½ dari kreditor konkuren tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada ditambah juga dengan minimal ½ dari jumlah kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada bilamana voting ditempuh.

Cukup proposal perdamaian disasar dengan ke kuorum diatas dan tidak perlu berangan-angan dapat diterima oleh seluh kreditor maka praktis Homologasi perdamaian berjalan

Mari bersama-sama kembali mencermati ketentuan pasal 281 UU No 37 Tahun 2004

Pasal 281

(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan

b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Salam
Aslam Hasan