Showing posts with label korupsi. Show all posts
Showing posts with label korupsi. Show all posts

Thursday, 17 February 2022

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

Dalam pemberitaan di SINDOnews.com pada Kamis, 17 Februari 2022 - 11:57 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan link: https://nasional.sindonews.com/read/688651/13/breaking-news-azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-1645070544 judul "Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara"  bahwa vonis terhadap Azis Syamsudin sudah diputuskan dan majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan bahwa Azis Syamsuddin melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melihat ketentuan didalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Inti dari ketentuan ini adalah suap terhadap penyelenggara negara yang  dalam hal ini dilakukan kepada penyidik KPK sedangkan ketentuan pasal Pasal 64 ayat 1 KUHP berbunyi :

Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Ketentuan dalam pasal ini adalah mengenai perbuatan berlanjut

sumber berita:

https://nasional.sindonews.com/read/688651/13/breaking-news-azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-1645070544

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

Thursday, 17 January 2019

Jadi Tersangka Pasca OTT KPK, Hakim Merry Purba Masih Terdaftar di PN Medan -Kajian Ringkas Mengenai OTT


Jumat, 11 Jan 2019 17:34 WIB  •  Dilihat 192 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/63114/
Jadi Tersangka Pasca OTT KPK, Hakim Merry Purba Masih Terdaftar di PN Medan 
Medanbisnisdaily-Medan. Meski sudah empat bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hakim ad hoc Tipikor Merry Purba ternyata hingga kini masih termasuk dalam struktur kehakiman di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Nama Merry Purba masih terpampang di Papan Struktur organisasi di Lobi Gedung PN Medan.
Terkait hal itu, Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menjelaskan bahwa PN Medan sedang menunggu kepastian hukum status tersangka Merry Purba.
"Kita harus menjunjung prinsip praduga tidak bersalah. Harus ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menentukan status hakim Merry Purba nantinya," ungkap Jamaluddin di ruangannya, Jumat (11/1/2019) sore.
Disinggung mengenai hak dan kewajibannya, Jamaluddin menegaskan jika gaji dan tunjangan hakim Merry Purba saat ini dipending sementara lantaran tidak aktif.
"Dipending dulu. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah, gajinya akan dikeluarkan semua. Namun kalau bersalah, akan dipecat tentunya," katanya.
Jamaluddin menerangkan, bahwa sejak terkena OTT oleh KPK, hak-hak Merry Purba langsung dihentikan sebulan kemudian. Disinggung berapa besaran gaji yang diterima Merry Purba sebagai hakim, Jamaluddin mengaku kurang mengetahuinya. Namun disebut-sebut, gaji berkisar di angka Rp 20 an juta.
"Ya sekitar Rp 20-an juta kira-kira, nanti salah-salah sebut nggak enak pulak saya. Tapi saya nggak tahu nominal yang pasti," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, hakim Merry Purba diduga menerima suap dari Tamin Sukardi saat duduk sebagai hakim anggota menangani perkara korupsi eks HGU PTPN II Seluas 126 Hektar pada Agustus 2018 lalu.
Dalam perkara yang diadilinya di PN Medan itu, Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dengan ketua majelis hakim adalah Wahyu Prasetyo Wibowo. Saat mengadili, Merry memberikan sikap dessenting opinion mengadili Tamin Sukardi.
Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga dijerat KPK
 
Kajian ringkas mengenai OTT
Pasal 1 Angka 19 KUHAP sebagai berikut: "tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
Per unsure yang ada pada pasal tersebut, terdapat empat keadaan seseorang disebut tertangkap tangan: (1) tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana; (2) tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; (3) tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; dan (4) apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu
 
Salam
AFH