Showing posts with label training. Show all posts
Showing posts with label training. Show all posts

Saturday, 3 January 2026

PELATIHAN : PENDEKATAN FORENSIK HUKUM DALAM PENANGANAN FRAUD: INTEGRASI LEGAL, AUDIT, DAN IT FORENSIK UNTUK PEMBUKTIAN YANG SAH

 JUDUL PELATIHAN

PENDEKATAN FORENSIK HUKUM DALAM PENANGANAN FRAUD: INTEGRASI LEGAL, AUDIT, DAN IT FORENSIK UNTUK PEMBUKTIAN YANG SAH

 

DURASI
1 Hari Kerja (8 jam)
Pukul 09.00 – 17.00 (termasuk istirahat)

INVESTASI: Rp. 5 Juta

TEMPAT: INHOUSE TRAINING DI TEMPAT PESERTA

JADWAL: 8 Jan 2026, 15 Jan 2026, 22 Jan 2026, 29 Jan 2026

SASARAN PESERTA

  • Tim Legal dan Compliance
  • Auditor Internal dan Auditor Forensik
  • Tim Teknologi Informasi dan Keamanan Siber
  • Manajemen Risiko dan Investigator Internal
  • Penegak Kebijakan dan Pengawas Internal Perusahaan

TUJUAN PELATIHAN

  1. Memahami prinsip pendekatan forensik hukum dalam penanganan fraud.
  2. Mampu mengamankan dan mendokumentasikan bukti sesuai standar hukum yang berlaku.
  3. Mengetahui peran, batasan, dan sinergi antara fungsi legal, audit, dan IT forensik.
  4. Mengembangkan strategi pembuktian yang efektif dan sah secara hukum dalam proses investigasi dan penegakan hukum.

AGENDA PELATIHAN (1 HARI)

09.00 – 09.30
Pembukaan dan Pengantar

  • Sambutan dan perkenalan fasilitator
  • Penyampaian tujuan dan ekspektasi pelatihan
  • Pre-test singkat
  • Gambaran umum tren fraud dan tantangan hukum di Indonesia

09.30 – 10.30
Sesi 1: Pendekatan Forensik Hukum dalam Penanganan Fraud

  • Definisi fraud dan jenis-jenis fraud (asset misappropriation, corruption, financial statement fraud)
  • Perbedaan investigasi internal dan proses hukum
  • Prinsip dasar forensic legal approach: objektivitas, proporsionalitas, dan kepatuhan hukum
  • Studi kasus kesalahan prosedural yang menyebabkan bukti tidak sah atau lemah secara hukum

10.30 – 10.45
Istirahat

10.45 – 12.00
Sesi 2: Pengamanan Bukti dan Chain of Custody

  • Jenis bukti dalam perkara fraud: bukti dokumen, bukti digital, rekaman, dan keterangan saksi
  • Prinsip hukum dalam pengumpulan, penyimpanan, dan dokumentasi bukti
  • Praktik terbaik pengamanan bukti digital (email, data sistem, log transaksi, media penyimpanan)
  • Simulasi penyusunan formulir chain of custody sederhana

12.00 – 13.00
Istirahat Makan Siang

13.00 – 14.30
Sesi 3: Sinergi Peran Legal, Audit, dan IT Forensik

  • Peran Legal: penyusunan kerangka hukum, mitigasi risiko litigasi, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum
  • Peran Audit Forensik: analisis transaksi, identifikasi anomali, dan wawancara investigatif
  • Peran IT Forensik: pengumpulan data digital, pemulihan data, dan analisis metadata
  • Alur kerja kolaboratif dari deteksi awal hingga pelaporan hasil investigasi
  • Studi kasus korupsi pengadaan dan kontribusi masing-masing fungsi

14.30 – 14.45
Istirahat

14.45 – 16.15
Sesi 4: Strategi Pembuktian dalam Konteks Hukum

  • Standar pembuktian hukum di Indonesia (KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang ITE)
  • Teknik penyajian bukti dalam forum internal dan eksternal (pengadilan, regulator, aparat penegak hukum)
  • Pencegahan pelanggaran HAM dan privasi dalam proses pengumpulan bukti
  • Role-play penyusunan ringkasan temuan investigasi untuk kepentingan hukum

16.15 – 17.00
Penutup dan Evaluasi

  • Diskusi terbuka dan sesi tanya jawab
  • Post-test dan refleksi pembelajaran
  • Penyerahan sertifikat dan penutupan pelatihan

METODE PEMBELAJARAN

  • Presentasi interaktif
  • Studi kasus berbasis praktik
  • Simulasi dan role-play
  • Diskusi kelompok
  • Kuis dan refleksi pembelajaran

OUTCOME YANG DIHARAPKAN
Peserta mampu:

  • Mengintegrasikan pendekatan hukum dalam investigasi fraud
  • Mengamankan dan mendokumentasikan bukti sesuai prinsip forensik dan hukum
  • Berkoordinasi secara efektif antara fungsi legal, audit, dan IT
  • Menyusun strategi pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

 KONTAK: 

ASLAM HP/WA 081905057198

Tuesday, 3 September 2019

TRAINING -INHOUSE TRAINING- PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG


PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG

Dalam praktek, lelang terklasifikasi menjadi 3 bentuk yakni:

1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela

Dari 3 klasifikasi tersebut diatas untuk obyek benda yang menjadi jaminan dengan dibebani jaminan fidusia atau hak tanggungan maka pelaksanaan lelang yang ada masuk klasifikasi dari lelang eksekusi

Bagaimana praktek dilapangan mengenai pelaksanaan lelang untuk obyek yang dibebani oleh Hak Tanggungan maupun Fidusia, mari ikuti training kami secara IN HOUSE TRAINING di tempat masing-masing peserta

 Outline Materi yang Dipelajari:

-        Proses Eksekusi Obyek yang dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Syarat obyek Lelang untuk benda jaminan yang diikat dnegan Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Prosedur Eksekusi Lelang Hak Tanggunagn Dan Fidusia;

-        Pelaksanaan Eksekusi obyek lelang melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta;

-         Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi obyek lelang


PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang, praktisi hukum serta masyarakat umum


METODE
Presentasi, diskusi, bedah kasus, evaluasi , Pre test & post test

FASILITAS
Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy), bebas konsultasi hukum dalam 1 jam setiap minggunya dalam 1 bulan

Kontak

Hasan
HP / WA :  081905057198
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Tuesday, 23 October 2018

Hukum Ketenagakerjaan–In House Training- Tempat Masing-Masing


Hukum Ketenagakerjaan–In House Training- Tempat Masing-Masing

Tujuan
Pelatihan ini mempuyai tujuan sebagai berikut :

  1. Memahami dan Menguasai peraturan hukum ketenagakerjaan dan implementasinya (prakteknya) dalam aspek hubungan kerja.
  2. Mendapatkan manfaat dan pengetahuan luas dalam hukum tenaga kerja Indonesia.
  3. Membahas kasus-kasus hukum yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan.

MATERI TRAINING KETENAGAKERJAAN


  1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
  2. Hubungan Kerja
    1. PKWT dan PKWTT (Bentuk, perjanjian, persyaratan, akibat hukum)
    2. Outsourcing (Bentuk, perjanjian, persyaratan, akibat hukum)
  3. Peraturan Perusahaan (PP)
  4. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004

    1. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
    2. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan  Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi
    3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

MATERI
Pembahasan materi dilakukan oleh pakar yang berpengalaman dibidangnya dari latar belakang praktisi Advokat dan akademisi yang disajikan secara jelas, bertahap sesuai perkembangan praktek yang ada dilapangan. Adapun materi yang ditawarkan sebagai berikut :

Hubungi:

Hasan
HP / WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Monday, 22 October 2018

Hukum Kepailitan–In House Training- Tempat Masing-Masing


Hukum Kepailitan–In House Training- Tempat Masing-Masing
Tujuan
Pelatihan ini mempuyai tujuan sebagai berikut :
  1. Peserta diharapkan mampu dan mengerti mengenai teori hukum kepailitan secara jelas dan memahami proses serta alur penanganan hukum kepailitan.
  2. Peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajari dari awal terjadi proses kepailitan sampai penyelesaian masalah kepailitan.
  3. Peserta diharapkan mampu dan terampil untuk menjalani dan mengikuti setiap proses PKPU dan kepailitan terhadap individu atau perusahaan yang ada.
MATERI
Pembahasan materi dilakukan oleh pakar yang berpengalaman dibidangnya dari latar belakang praktisi (Advokat, Kurator) dan akademisi yang disajikan secara jelas, bertahap sesuai perkembangan praktek yang ada dilapangan. Adapun materi yang ditawarkan sebagai berikut :
HUKUM PKPU dan Kepailitan (Pengertian, Syarat, Mengenal PKPU Lebih Dalam, Kewenangan Penyelesaian Pailit, Pernyataan pailit, prosedur kepailitan, peranan dan Fungsi Kurator, Studi Kasus)
 
 
Hubungi:
Hasan
HP / WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog:hukumacara1.blogspot.com