Showing posts with label parate eksekusi. Show all posts
Showing posts with label parate eksekusi. Show all posts

Friday, 29 May 2020

Cara Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan diluar Lelang

Cara Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan diluar Lelang

Pelaksanaan eksekusi atas obyek benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dan hak tanggungan dapat dilakukan diluar mekanisme lelang, pelaksanaan eksekusi ini dengan cara penjualan dibawah tangan yang dilakukan oleh pihak debitor maupun kreditor.

Untuk eksekusi melalui mekanisme ini pihak debitor atau kreditor bersama-sama mencari pembeli yang berminat atas obyek jaminan tersebut. Dalam hal kesepakatan jual-beli terjadi maka hasil penjualan digunakan untuk melunasi sisa outstanding yang ada dan bilamana ada kelebihan maka akan dikembalikan kepada pihak debitor.

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, maka dapat dilakukan eksekusi atas benda yang dijadikan jaminan fidusia dengan cara penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), apabila debitur cidera janji, maka atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

Salam
AHP |ADVOKAT 

Tuesday, 3 September 2019

TRAINING -INHOUSE TRAINING- PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG


PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG

Dalam praktek, lelang terklasifikasi menjadi 3 bentuk yakni:

1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela

Dari 3 klasifikasi tersebut diatas untuk obyek benda yang menjadi jaminan dengan dibebani jaminan fidusia atau hak tanggungan maka pelaksanaan lelang yang ada masuk klasifikasi dari lelang eksekusi

Bagaimana praktek dilapangan mengenai pelaksanaan lelang untuk obyek yang dibebani oleh Hak Tanggungan maupun Fidusia, mari ikuti training kami secara IN HOUSE TRAINING di tempat masing-masing peserta

 Outline Materi yang Dipelajari:

-        Proses Eksekusi Obyek yang dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Syarat obyek Lelang untuk benda jaminan yang diikat dnegan Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Prosedur Eksekusi Lelang Hak Tanggunagn Dan Fidusia;

-        Pelaksanaan Eksekusi obyek lelang melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta;

-         Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi obyek lelang


PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang, praktisi hukum serta masyarakat umum


METODE
Presentasi, diskusi, bedah kasus, evaluasi , Pre test & post test

FASILITAS
Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy), bebas konsultasi hukum dalam 1 jam setiap minggunya dalam 1 bulan

Kontak

Hasan
HP / WA :  081905057198
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Saturday, 29 June 2019

PERIHAL LELANG

PERIHAL LELANG

Lelang Eksekusi
Terhadap obyek jaminan kredit yang dibebani oleh jaminan Hak Tanggungan,apabila debitor cedera janji maka pihak Kreditor dapat melaksanakan haknya atas obyek jaminan kredit yang diikat Hak Tanggungan melalui:

1. Menjual obyek hak tanggungan dengan mekanisme parate eksekusi dengan merujuk dalam pasal 6 UU Hak Tanggungan;
2. Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan;
3. Penjualan di bawah tangan

Untuk eksekusi obyek jaminan hak tanggungan melalui lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut tidak dapat dibatalkan. Dan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1068/K/Pdt/2008:
1. Lelang yang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan;
2.Apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar lelang, maka pihak yang bersangkutan dapat menuntut ganti-rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang

Salam AFH

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners

Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien


Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.


Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).


Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)


Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.


Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan


Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.


Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.


Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.


Thursday, 16 May 2019

Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah


Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah

Pembebanan Hak tanggungan terhadap tanah/objek yang menjadi jaminan utang sangat penting dan menentukan bagi Kreditor. Hal ini sebagai jaminan kepastian hukum dalam eksekusi obyek jaminan bila Debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Kreditur bisa langsung mengeksekusi tanah atau objek yang menjadi jaminan utang tersebut. Dan untuk melaksanakan hak nya ini maka terhadap obyek jaminan haruslah telah dipasang Hak Tanggungan.

Adapun prosedur pembebanan hak tanggungan atas tanah sebagai berikut:

1. Didahului Dengan Perjanjian Utang Piutang

2. Dibuatnya Akta Hak Tanggungan

3. Pendaftaran Akta Hak Tanggungan

4. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0819 0505 7198 atau email a.f.hasanlawoffice@gmail.com