Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum
Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi, Ahli, mendapatkan keterangan tersangka termasuk dalam ranah Penyidikan.
BAP yang merupakan catatan dari hasil pemeriksaan secara lisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka.
Berdasarkan Pasal 75 ayat 1 KUHAP Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan yang berkaitan dengan :
- Pemeriksaan tersangka
- Penangkapan
- Penahanan
- Pengeledahan
- Pemasukan rumah
- Penyitaan benda
- Pemeriksaan surat
- Pemeriksaan saksi
- Pemeriksaan di tempat kejadian
- Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; dan
- Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang di dalam KUHAP.
Dalam suatu kasus Tipibank, merujuk pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa sudah menjadi Hak Tersangka untuk meminta atau tidak turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya dan sudah menjadi kewajiban bagi pihak penyidik untuk menyerahkan hasil dari BAP tersebut untuk diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.
Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
Salam
AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment