Bagaimana Aturan Hukum Melakukan Buyback Saham
Buyback saham merupakan corporate action perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli kembali saham yang beredar dipublik oleh perusahaan sendiri. Sebelum dilakukan buyback saham ini maka perseroan perlu mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan di UU PT No 40 tahun 2007 aturan dari buyback saham ini adalah sebagai berikut:
Pasal 37 (1)
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a. pembelian
kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang
telah disisihkan; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Untuk selaajutnya
dalam ayat 2- ayat 4 sebagai berikut:
(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.
(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.
Sekian dan terima kasih
Tim AHP ADVOKAT