Thursday, 9 December 2021

Makna Harta Pailit Debitor Pailit

 Makna Harta Pailit Debitor Pailit

Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan, piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit debitor pailit oleh Kurator.

Bila pemberesan harta pailit dilakukan diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:

pengadilan

Narasumber:

kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S



Wednesday, 8 December 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra HasanMengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal kerja

Bahwa Pinjam-meminjam uang kepada Lembaga pembiayaan untuk modal kerja produksi dapat diartikan dengan transaksi kredit / pembiayaan modal kerja dimana hasil pencairan kredit digunakan untuk modal pembelian bahan-bahan baku produksi serta proses produksi dan setelah barang jadi maka barang dijual kepada pihak ketiga (Alur 1)

Bahwa setelah barang jadi tersebut dijual dan hasil penjualan diterima maka hasil penerimaan uang tersebut setelah dikurangi keuntungan yang diharapkan harus digunakan untuk menurunkan outstanding/pinjaman kepada pihak pembiayaan (kreditor), apabila ternyata uang penerimaan hasil penjualan tersebut secara sengaja tidak disetorkan kepada kreditor malahan digunakan untuk transaksi lainnya maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan (Alur 2)

Pasal 372


Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan-------------

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber:

KUHPIDANA dan Klik Tulisan Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber Gambar: Klik Tulisan Modal Kerja Dibawah:

Modal Kerja

Monday, 6 December 2021

Wajib Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Sebagai pembeli ada suatu keharusan yang perlu dilakukan guna mengamankan transaksi jual-beli property yang dikehendakinya supaya transaksi yang terjadi aman dan meminimalisir risiko gugatan dari pihak ketiga. Keharusan yang dilakukan tersebut yakni dengan melakukan:

  • 1.     Pengecekan sertipikat dan
  • 2.     Pastikan bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut sebagai pemilik.

Untuk melakukan pengecekan sertipikat saat ini dapat dilakukan via online maupun offline. Untuk pengecekan sertipikat melalui online dapat dilakukan melalu aplikasi yang dapat diunduh melalui HP yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan melalui laman web BPN sedangkan melalui offline dilakukan dengan mendatangi kantor BPN setempat dan mengisi formulir permohonan pengecekan sertipikat serta melengkapi syarat-syaratnya.

Kiranya pengecekan sertipikat ini perlu dan wajib dilakukan sebelum pembayaran transaksi dilakukan supaya jelas dan aman bagi pembeli dan sekali lagi untuk meminimalisir risiko gugatan dikemudian hari dari pihak ketiga. Lebih lanjut setelah diperoleh keyakinan berdasarkan data-data yang ada bahwa sertipikat benar asli dan tranasaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat maka transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli dibuat dan dihadapan PPAT

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT




Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Bahwa pendirian Badan Hukum perseroan minimal harus terdiri dari 2 orang pendiri atau 2 pemegang saham dan seiring berjalannya waktu apabila pendirian perseroan kurang dari 2 pemegang saham maka perseroan diberi jangka waktu 6 bulan untuk dapat memenuhi jumlah minimal pemegang saham dan apabila jangka waktu yang diberikan sudah lewat / terlampaui maka tanggung jawab dari pemegang saham yang ada kedudukannya adalah bertanggung jawab secara pribadi atas setiap perikatan dan kerugian Perseroan atau dengan kata lain tanggung jawabnya berubah menjadi tidak terbatas dan konsekuensi lebih lanjutnya adalah atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

Dalam penjelasan di UU No 40 tyahun 2007 bahwa yang disebut dengan pihak yang berkepentingan adalah kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham, Direksi, Dewan komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau pemangku kepentingan (stake holder) lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagaimana diketetahui selaku pemegang saham memiliki kekayaan yang terpisah dengan perseroan yang dimilikinya serta terdapat tanggung jawab yang terbatas yakni maksimal hanya sejumlah setoran modal yang disetorkan kepada perseroan dan tidak lebih namun konsekuensi dari beroperasionalnya suatu perseroan yang pemegang sahamnya kurang dari 2 orang atau 2 pemegang saham maka tanggung jawab terbatas menjadi tidak berlaku, dengan mengutip pendapat dari rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa setiap perikatan yang dibuat atas nama perseroan kepada pihak ketiga mengikat juga kepada pemegang saham pun demikian terhadap setiap utang kepada pihak kreditor maka apabila perseroan gagal bayar maka kreditor dapat mengejar sampai kekayaan harta pribadi dari pemegang saham untuk melunasi semua outstanding utang-utang perseroan.

Salam

Tim AHP ADVOKAT  

sumber:

UU No 40 tahun 2007


Sunday, 5 December 2021

Suatu Analisa dari Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Kinerja Perusahaan Yang Merugikan

Suatu Analisa dari Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Kinerja Perusahaan Yang Merugikan

Dalam suatu perusahaan kedudukan dari pemegang saham bila dirinya tidak menjabat sebagai pengurus perseroan maka kapasitas hukumnya hanyalah sebagai pemegang saham saja (penyetor dana / investor) dimana seluruh kegiatan dan operasional perusahaan dikerjakan oleh Direktur dan pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak boleh ikut campur dalam kegiatan oprasional perusahaan. Apabila dikemudian hari  ternyata operasional keuangan perusahaan merugi sehingga menimbulkan dampak tergerusnya modal yang disetor oleh pemegang saham sehingga bila tidak ditangani lebih lanjut akan menimbulkan kebangkrutan perusahaan maka atas memburuknya kinerja perusahaan ini Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ perseroan harus bertanggung jawab kepada Pemegang saham atas kinerja yang dilakukan selama ini.

Terhadap pertanggung jawaban kinerja oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada pemegang saham bila hasilnya tidak memuaskan dan diduga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham sehingga dibutuhkan data dan keterangan lebih lanjut yang tidak didapat dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, maka pemegang saham memiliki hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perusahaan guna keberlangsungan perusahaan dan modal yang telah disetornya.

Dasar hukum atas hak untuk meminta pemeriksaan perusahaan ini mendasarkan pada ketentuan di dalam Bab IX pasal 138 s/d pasal 141 UU PT NO 40 Tahun 2007 dimana dalam pelaksanaannya pemegang saham mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, lebih lanjut didalam pasal 139 (3) yakni dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan serta dalam ayat (7) nya disebutkan bahwa setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. 

Dalam pasal 140 dijelaskan mengenai hasil pemeriksaan bahwa Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli  kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli dan Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.

 Sekian dan terima kasih

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Narasumber: Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber:UU No 40 Tahun 2007

Wednesday, 1 December 2021

Aturan Pembubaran Badan Hukum

Pembubaran PT Melalui Penetapan Pengadilan

Bahwa jangka waktu berdirinya suatu PT dapat berakhir ataupun diakhiri melalui penetapan pengadilan. Apabila pendirian suatu PT diakhiri melalui penetapan pengadilan maka dengan merujuk kepada UU PT pada pasal 146 (1),  pengadilan negeri membubarkan suatu perseroan terbatas dengan ketentuan sbb:

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Pendapat ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan:

Pasal ini menjelaskan bahwa pendirian perseroan terbatas dibubarkan berdasarkan permohonan kejaksaan dalam terjadinya tindak pidana korporasi dalam suatu peradilan pidana, maka apabila perseroan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan suatu tindak pidana maka Kejaksanaan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan suatu perseroan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana maka dapat diikuti dengan pembubaran dari badan hukum perseroan.

b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;

Pendapat ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan

Bahwa pendirian suatu perseroan terbatas mensyaratkan untuk terpenuhinya syarat-syarat formil pendirian suatu perseroan, apabila ada salah satu atau beberapa hal yang tidak terpenuhi sehingga cacat formil dalam pendiriannya maka pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pembubaran PT

c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Dalam penjelasan pasal ini dibagian penjelasan pasal per pasal dijelaskan mengenai “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain:

a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;

 b. dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;

 c. dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau

 d. kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Sekian dan terima kasih

Salam

TIM AHP ADVOKAT


Aturan Hukum Melakukan Buyback Saham

Bagaimana Aturan Hukum Melakukan Buyback Saham

Buyback saham merupakan corporate action perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli kembali saham yang beredar dipublik oleh perusahaan sendiri. Sebelum dilakukan buyback saham ini maka perseroan perlu mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu lebih lanjut,  sesuai dengan ketentuan di UU PT No 40 tahun 2007 aturan dari buyback saham ini adalah sebagai berikut:

Pasal 37 (1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan

b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak  melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Untuk selaajutnya dalam ayat 2- ayat 4 sebagai berikut:

(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.

(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.

Sekian dan  terima kasih

Tim AHP ADVOKAT


Tuesday, 30 November 2021

CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang merupakan wadah pengambilan keputusan bagi seluruh pemegang saham mengenai kelanjutan usaha perseroan. Dalam wadah ini setiap pemegang saham yang memiliki hak suara dapat mengemukakan pendapatnya sekaligus mengambil keputusan-keputusan penting dalam setiap agenda didalam RUPS. Agenda dalam RUPS dengan merujuk kepada Undang Undang PT UU No 40 tahun 2007 diantaranya terdiri dari: 

  • Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan. Agenda ini merupakan rutinitas tahunan dalam setiap RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Anggaran Dasar Perseroan serta dengan merujuk pada ketentuan di Pasal 70 dan 71 UUPT. Dalam agenda Rapat ini akan dimusyawarahkan dan diputuskan mengenai pembagian laba bersih Perseroan;
  • Pengesahan Laporan Direksi, Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit Kantor Akuntan, Laporan Tahunan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
  • Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Agenda ini juga merupakan agenda rutin dalam RUPS khususnya RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dlaam pasal Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang pada prakteknya, Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang RUPS ini kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi sekaligus penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris;
  • Penetapan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (jika ada perubahan dan atau penetapan kembali);
  • Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.Agenda ini juga perlu memperhatikan ketentuan didalam Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada Pasal 68 UUPT, dalam agenda ini Perseroan mengusulkan dan meminta kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dalam melakukan penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas keuangan Perseroan serta pemberian kuasa kepada Direksi untuk menentukan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik tersebut ;
  • Agenda lainnya sesuai dengan permintaan dan kebutuhan dari perseroan

sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

Sunday, 14 November 2021

MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK

MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK

ASPEK TINDAK PIDANA MEREK

Ketentuan mengenai tindak pidana Merek diatur dalam  UU NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS dalam pasal 100 dan 101

BAB XVIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 100 (1)

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Unsur-unsur dalam pasal ini:

1.      Setiap Orang

2.      tanpa hak

3.      menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain

4.      untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,

Dari ketentuan ini dapat dicermati bahwa dasar pengenaan pasal 100(1) dikenakan terhadap orang yang tanpa hak. Tanpa hak disini diartikan bahwa orang bersangkutan haruslah tidak memiliki dasar hukum/alas hak didalam menggunakan merek orang lain, Dengan demikian orang tersebut harus dapat dibuktikan bahwa dirinya memang tidak ada hak didalam penggunaaan merek yang disengketakan.

Unsur  menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, cukup jelas bahwa bila orang yang tanpa hak tersebut menggunakan merek pihak lain dimana merek yang digunakan tersebut sama dan sudah terdaftar, bila sama namun tidak/belum terdaftar maka unsur ini tidak masuk.

Unsur untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,  bila merek atas barang tersebut tidak sejenis maka ketentuan didalam unsur ke 4 ini tidak masuk.

Dengan demikian ketentuan didalam pasal 100(1) ini dapat diberlakukan apabila unsur-unsur didalamnya terpenuhi semua (secara kumulatif)

 

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

baca juga alasan kami mengenai Tatacara Pengajuan Gugatan Pembatalan Merek

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis

Merek memiliki arti dan nilai komersiil bagi pemiliknya, apabila suatu merek yang dimiliki terdapat masalah dan/atau  diklaim sepihak oleh pihak ketiga tanpa alas dasar hak maka pemilik Merek yang beritikad baik dan senyatanya benar-benar sebagai pemilik merek yang sah dapat mengupayakan gugatan pembetalan merek

 

Gugatan Pembatalan Merek menurut Prof. DR. Rahmi Jened adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh satu pihak untuk mencari dan menghilangan eksistensi pendaftaran dari suatu merek dari Daftar Umum Merek atau membatalkan keabsahan hak berdasarkan sertifikat merek.

 

Mengenai Tata cara dan syarat pembatalan merek diatur dalam Pasal 76 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Untuk ketentuan Pasal 20 tersebut telah diubah berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:


Pasal 108 UU Cipta Kerja:

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda;

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

 

Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis:

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

 

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

 

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Baca juga mengenai merk pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan:

http://hukumacara1.blogspot.com/2021/05/pendapat-rekan-advokat-aslam-fetra.html

Tuesday, 9 November 2021

ANJURAN ADVOKAT ASLAMFETRA HASAN DAN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO DALAM TRANSAKSI FOREX

 ANJURAN ADVOKAT ASLAMFETRA HASAN DAN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO DALAM TRANSAKSI FOREX

Investasi Forex Beresiko Tinggi

Bertransaksi forex memiliki resiko yang tinggi dan tidak sesuai untuk semua orang. Setiap investasi memiliki resiko yang dapat berlaku sama untuk semua jenis pasar, terdapat kemungkinan bahwa Anda dapat kehilangan sebagian atau seluruh deposit / investasi awal Anda akibat kerugian dari transaksi yang Anda lakukan.

Setiap trader/ Investor harus waspada dan harus memiliki ketrampilan dan pengetahuan atas setiap resiko yang berkaitan dengan perdagangan forex, mencari broker forex yang terpercaya dan mencari saran dan atau rekomendasi dari penasehat keuangan yang memiliki kompetensi

Salam

TIM AHP ADVOKAT

Baca juga pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan dalam link berikut ini:

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI



Thursday, 4 November 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI

Sebelum membahas lebih dalam silahkan simak lebih dahulu ulasan mengenai diduga bermasalahnya program Robot Trading Crypto MarkAI.

Sumber:
https://youtu.be/PoJG8SY_-GQ


Jelas dalam Robot Trading Crypto yang ditawarkan ini adalah merupakan transaksi TITIP DANA yang menjanjikan konsistensi profit, padahal sebagaimana kita ketahui dan perlu sadari bahwa dalam investasi didunia Crypto itu tidak ada profit konsisten yang pasti, tidak ada kepastian profit dalam dunia trading. Jadi WASPADALAH.

Dalam trading aset apapun itu perlu ada analisa dan pertimbangan yang matang dari sisi Fundamental dan Teknikal, apabila suatu aset ditradingkan/diperdagangkan tanpa adanya dasar Fundamental dan Teknikal yang cukup beralasan untuk dipertimbangkan maka transaksi tersebut dapat diduga  SCAM, WASPADA TRANSAKSI TITIP DANA!! terhadap setiap investasi yang hanya berdasarkan pada faktor emosional dan ikut-ikutan.

Salam
Tim AHP ADVOKAT




Wednesday, 3 November 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pemberitaan Koin Squid Game

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pemberitaan Koin Squid Game


https://youtu.be/lzemR0TKzPk

Kasus dugaan Kejahatan Dalam Dunia Investasi dan Perdagangan kembali mencuat setelah sebelumnya terdapat Scam Su*ton, Robot M*rk A1 dan kini koin Squ*d Game

Kasus koin Squ*d Game ini dapat diduga merupakan tindak pidana penggelapan uang yakni tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang atau entitas dengan menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan kepadanya.

Mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Pidana 

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"

Dalam hal ini dugaan tindak pidana penggelapan telah memenuhi unsur-unsur pasal 372 KUHP Pidana, dalam hukum Indonesia hal ini tinggal didukung oleh minimal 2 alat bukti sehingga dapat menjerat pelaku yang diduga melakukan penggelapan ini melalui saluran hukum yang ada.

Salam

Tim AHP

Tuesday, 12 October 2021

Ulasan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Hak Tanggungan Merujuk Pada UU Hak Tanggungan

Ulasan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Hak Tanggungan Merujuk Pada UU Hak Tanggungan 

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”) dinyatakan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berkut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. 

Dengan demikian hal ini jelas semakin mempertegas kedudukan kreditor pemegang jaminan kebendaan Hak Tanggungan yang diutamakan haknya lebih dahulu dibandingkan dengan kreditor lain selain dari pemegang hak tanggungan papar Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan. Selain itu keutamaan hak tanggungan lainnya meliputi:

  1. Hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan tersebut;
  2. Hak tanggungan tersebut tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objeknya berada (droit de suite);
  3. Sertifikat Hak Tanggungan mempunya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Hapusnya Hak Tanggungan

Hak tanggungan akan hapus atau hilang dalam hal terpenuhinya hal-hal sebagai berikut:

  1. hapusnya utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan;
  2. dilepaskanya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
  3. pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh pengadilan negeri;
  4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.

 Salam

Team AHP ADVOKAT

Thursday, 15 July 2021

Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM

Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM

Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, harus mengajukan perubahan /peningkatan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Untuk persyaratan lengkap pengajuan peningkatan hak dari HGB ke SHM adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Surat Kuasa jika dikuasakan

4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

6. Sertifikat HGB

7. Fotokopi IMB

8. Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Wednesday, 14 July 2021

HIBAH

Hibah

Merujuk pada ketentuan Pasal 1666 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah, pada waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka Unsur-unsur dalam hibah antara lain:

  1. Perjanjian hibah adalah perjanjian pemberian suatu barang dengan cuma-cuma dan tanpa syarat apapun.
  2. Hibah tidak dapat ditarik kembali, artinya ketika pemberi hibah menghibahkan benda yang menjadi hak miliknya, maka pemberian hibah ini tidak dapat ditarik atau dikembalikan. 
  3. Pemberian hibah dilakukan semasa pemberi hibah masih hidup, jadi proses hibah harus terjadi saat pemilik harta hibah masih hidup.

Salam

AHP|ADVOKAT

Tuesday, 29 June 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi

Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E,C.C.L.S

Bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer dapat berupa:

  1. tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan;m
  2. melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat;
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dalam hal demikian maka pihak konsumen dapat untuk melaksanakan haknya diantaranya:

1)Meminta pihak developer untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

2)Meminta Pembayaran ganti rugi.

Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah mengacu Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

3)Pembatalan Perjanjian

Dasar hukum untuk pembatalan perjanjian tercantum pada Pasal 1266 KUH Perdata

Salam

AHP|ADVOKAT

Monday, 28 June 2021

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri.

Kegiatan pembuatan sertifikat untuk tanah yang belum ada sertifikatnya pertama kali terbagi dalam dua jenis yaitu pendaftaran yang diprakarsai oleh pemerintah (sistematis), dan diprakarsai oleh pemilik secara mandiri (sporadis).

Untuk jenis pendaftaran yang dilakukan mandiri (sporadis) langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengurus surat rekomendasi yang dibuat oleh Lurah/Camat tentang tanah yang akan didaftarkan;
  2. Melengkapi surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW/Lurah;
  3. Melengkapi Surat permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan proses sertifikat (bisa didapatkan dari Kantor Pertanahan Setempat);
  4. Membuat surat kuasa jika pengurusan diberikan kepada pihak lain (misalnya PPAT);
  5. Melengkapi Identitas pemilik tanah yang dilegalisir oleh notaris dan/atau kuasanya. Berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan waris, dan akta kelahiran (jika pemohon adalah ahli waris);
  6. Membawa Bukti atas tanah yang dimohonkan;
  7. Membuat Surat pernyataan telah membuat tanda batas;
  8. Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.

Salam

AHP|ADVOKAT


Sunday, 20 June 2021

Opini Terhadap Penyitaan Dalam Kasus EDCCASH

Opini Terhadap Penyitaan Dalam Kasus EDCCASH


Tujuan Penyitaan

Dalam proses penyidikan suatu perkara dugaan tindak pidana maka penyitaan terhadap barang bukti dan atau alat bukti sangatlah penting, hal ini dilakukan adalah untuk kepentingan pembuktian, terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang peradilan. Kemungkinan besar tanpa adanya alat bukti yang didukung oleh barang-barang bukti,maka perkara terhambat untuk dapat diajukan ke sidang pengadilan. Oleh karena itu, supaya perkara dinyatakan lengkap tidak hanya kecukupan alat bukti yang ada tapi juga perlu didukung dengan barang bukti, penyidik melakukan penyitaan untuk dipergunakan sebagai bukti dalam penyidikan, dalam penuntutan dan pemeriksaan persidangan pengadilan.

Salam
Tim AHP|ADVOKAT








Tuesday, 15 June 2021

Alat Bukti Persangkaan Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata

Alat Bukti Persangkaan Dalam Hukum Acara Perdata.

Persangkaan sebagai alat pembuktian di dalam hukum acara perdata adalah alat bukti yang menempati urutan ke-3 (ketiga) dari ke-5 (kelima) alat bukti yang ada dalam hukum acara perdata. 

Persangkaan di atur dalam HIR Pasal 173, pada RBG Pasal 310 dan pada KUH Perdata yang ditempatkan pada Buku Keempat, Bab Keempat, dan memuat delapan pasal, yakni Pasal 1915-1922;

Pasal 1915
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.

Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

Pasal 1916
Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.
Persangkaan semacam itu antara lain adalah;

  1. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang;

  2. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;

  3. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti;

  4. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

  5. Pasal 1917
Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

Pasal 1918
Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.

Pasal 1919
Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.

Pasal 1920
Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang menurut undang-undang berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap siapa pun.

Pasal 1921
Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan itu dan segala pembuktian lebih lanjut.
Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai sumpah di hadapan Hakim.

Pasal 1922
Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.

Sedangkan menurut Ahli Hukum Subekti persangkaan adalah : kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah ”terkenal” atau yang dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang ”tidak terkenal”, dalam artian sebelum terbukti. 

Menurut Pitlo, persangkaan (vermoedem) dalam arti dari fakta-fakta yang diketahui ditarik kesimpulan ke arah yang lebih konkrit kepastiannya (kesimpulan yang ditarik dari fakta-fakta yang diketahui dan ditemukan dalam proses persidangan ke arah yang mendekati kepastian)”

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Monday, 14 June 2021

Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata

Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata

Hukum Acara Perdata mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yang diatur dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”), yaitu:

  1. Surat;
  2. Saksi;
  3. Persangkaan;
  4. Pengakuan;
  5. Sumpah.

Dalam hukum acara perdata, alat bukti tertulis baik berupa surat maupun dokumen tertulis lainnya merupakan alat bukti yang utama, karena alat bukti secara tertulis dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya.

Untuk alat bukti tertulis dalam KUHPerdata merujuk pada:

Pasal 1867

"Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan"

Kekuatan pembuktian akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya, sedangkan akta dibawah tangan sesuai dengan ketentuan di pasal 1875 KUHPerdata Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.

Proses pembuktian di pengadilan dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara dengan cara menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum harus dapat dibuktikan oleh pihak penggugat dalam gugatannya supaya gugatan dapat dikabulkan.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Memaknai Putusan Verstek

Memaknai Putusan Verstek

Putusan Verstek merupakan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dimana kehadirannya tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. 

Umumnya bentuk amar putusan verstek dalam suatu perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dimana posita dan petitumnya meminta pembayaran kerugian secara materiil dan immateriil adalah:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk sebagian dengan verstek;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap  Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar secara tunai uang berupa kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp-----------
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya  membayar secara tunai uang berupa kerugian Immateriel kepada Penggugat sejumlah Rp------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp------------;
  7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Salam
Tim AHP| ADVOKAT