Hibah
Merujuk pada ketentuan Pasal 1666 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah, pada waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka Unsur-unsur dalam hibah antara lain:
- Perjanjian hibah adalah perjanjian pemberian suatu barang dengan cuma-cuma dan tanpa syarat apapun.
- Hibah tidak dapat ditarik kembali, artinya ketika pemberi hibah menghibahkan benda yang menjadi hak miliknya, maka pemberian hibah ini tidak dapat ditarik atau dikembalikan.
- Pemberian hibah dilakukan semasa pemberi hibah masih hidup, jadi proses hibah harus terjadi saat pemilik harta hibah masih hidup.
Salam
AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment