CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang merupakan wadah pengambilan keputusan bagi seluruh pemegang saham mengenai kelanjutan usaha perseroan. Dalam wadah ini setiap pemegang saham yang memiliki hak suara dapat mengemukakan pendapatnya sekaligus mengambil keputusan-keputusan penting dalam setiap agenda didalam RUPS. Agenda dalam RUPS dengan merujuk kepada Undang Undang PT UU No 40 tahun 2007 diantaranya terdiri dari:
- Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan. Agenda ini merupakan rutinitas tahunan dalam setiap RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Anggaran Dasar Perseroan serta dengan merujuk pada ketentuan di Pasal 70 dan 71 UUPT. Dalam agenda Rapat ini akan dimusyawarahkan dan diputuskan mengenai pembagian laba bersih Perseroan;
- Pengesahan Laporan Direksi, Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit Kantor Akuntan, Laporan Tahunan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
- Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Agenda ini juga merupakan agenda rutin dalam RUPS khususnya RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dlaam pasal Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang pada prakteknya, Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang RUPS ini kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi sekaligus penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris;
- Penetapan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (jika ada perubahan dan atau penetapan kembali);
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.Agenda ini juga perlu memperhatikan ketentuan didalam Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada Pasal 68 UUPT, dalam agenda ini Perseroan mengusulkan dan meminta kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dalam melakukan penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas keuangan Perseroan serta pemberian kuasa kepada Direksi untuk menentukan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik tersebut ;
- Agenda lainnya sesuai dengan permintaan dan kebutuhan dari perseroan
sekian dan
terima kasih
Tim AHP ADVOKAT
Narasumber:
No comments:
Post a Comment