Pembubaran PT Melalui Penetapan Pengadilan
Bahwa jangka waktu berdirinya suatu PT
dapat berakhir ataupun diakhiri melalui penetapan pengadilan. Apabila pendirian
suatu PT diakhiri melalui penetapan pengadilan maka dengan merujuk kepada UU PT
pada pasal 146 (1), pengadilan negeri membubarkan
suatu perseroan terbatas dengan ketentuan sbb:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan
Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang
melanggar peraturan perundang-undangan;
Pendapat ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan:
Pasal ini menjelaskan bahwa pendirian perseroan
terbatas dibubarkan berdasarkan permohonan kejaksaan dalam terjadinya tindak
pidana korporasi dalam suatu peradilan pidana, maka apabila perseroan terbukti secara
sah dan menyakinkan melakukan suatu tindak pidana maka Kejaksanaan berdasarkan
putusan pengadilan yang menyatakan suatu perseroan bersalah telah terbukti
melakukan tindak pidana maka dapat diikuti dengan pembubaran dari badan hukum
perseroan.
b. permohonan pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
Pendapat ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan
Bahwa pendirian suatu perseroan terbatas mensyaratkan
untuk terpenuhinya syarat-syarat formil pendirian suatu perseroan, apabila ada
salah satu atau beberapa hal yang tidak terpenuhi sehingga cacat formil dalam
pendiriannya maka pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan
pembubaran PT
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau
Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Dalam penjelasan pasal ini dibagian penjelasan
pasal per pasal dijelaskan mengenai “alasan Perseroan tidak mungkin untuk
dilanjutkan”, antara lain:
a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha
(non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat
pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
b.
dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya
walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat
diadakan RUPS;
c.
dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga
RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang
saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau
d.
kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang
ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.
Sekian dan terima kasih
Salam
TIM AHP ADVOKAT
No comments:
Post a Comment