Sunday, 14 March 2021

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat SIUP merupakan surat Izin bagi pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Pengaturan mengenai SIUP terdapat dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dengan merujuk pada ketentuan tersebut bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan memulai aktivitas usahanya, selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan megenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) didalam UU tersebut maka telah dikeluarkan Kepmen Perdagangan No. 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Dalam aturan pelaksanan ini dijelaskan bahwa setiap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP.

Berikut ketentuan perusahaan yang wajib memiliki SIUP yang dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:

  1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp. 25.000.000,-
  2. Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000
  3. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp. 100.000.000

SIUP perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas masa berlakunya (masa expire), selama perusahaan pemegang SIUP masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP perusahaan besar memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sekalipun SIUP merupakan persyaratan pokok bagi perusahaan yang menjalankan usaha dagang, ada perusahaan-perusahaan yang dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yaitu:

  1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangannya mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
  2. Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari kementerian teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
  3. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
  4. Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum)
  5. Perusahaan kecil perorangan

Perusahaan yang memiliki SIUP memiliki 3 (tiga) kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukuan cabang/perwakilan perusahaan, atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
  2. Wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
  3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS


No comments:

Post a Comment