Showing posts with label RUPS. Show all posts
Showing posts with label RUPS. Show all posts

Wednesday, 1 December 2021

Aturan Hukum Melakukan Buyback Saham

Bagaimana Aturan Hukum Melakukan Buyback Saham

Buyback saham merupakan corporate action perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli kembali saham yang beredar dipublik oleh perusahaan sendiri. Sebelum dilakukan buyback saham ini maka perseroan perlu mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu lebih lanjut,  sesuai dengan ketentuan di UU PT No 40 tahun 2007 aturan dari buyback saham ini adalah sebagai berikut:

Pasal 37 (1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan

b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak  melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Untuk selaajutnya dalam ayat 2- ayat 4 sebagai berikut:

(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.

(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.

Sekian dan  terima kasih

Tim AHP ADVOKAT


Tuesday, 30 November 2021

CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang merupakan wadah pengambilan keputusan bagi seluruh pemegang saham mengenai kelanjutan usaha perseroan. Dalam wadah ini setiap pemegang saham yang memiliki hak suara dapat mengemukakan pendapatnya sekaligus mengambil keputusan-keputusan penting dalam setiap agenda didalam RUPS. Agenda dalam RUPS dengan merujuk kepada Undang Undang PT UU No 40 tahun 2007 diantaranya terdiri dari: 

  • Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan. Agenda ini merupakan rutinitas tahunan dalam setiap RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Anggaran Dasar Perseroan serta dengan merujuk pada ketentuan di Pasal 70 dan 71 UUPT. Dalam agenda Rapat ini akan dimusyawarahkan dan diputuskan mengenai pembagian laba bersih Perseroan;
  • Pengesahan Laporan Direksi, Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit Kantor Akuntan, Laporan Tahunan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
  • Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Agenda ini juga merupakan agenda rutin dalam RUPS khususnya RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dlaam pasal Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang pada prakteknya, Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang RUPS ini kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi sekaligus penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris;
  • Penetapan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (jika ada perubahan dan atau penetapan kembali);
  • Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.Agenda ini juga perlu memperhatikan ketentuan didalam Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada Pasal 68 UUPT, dalam agenda ini Perseroan mengusulkan dan meminta kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dalam melakukan penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas keuangan Perseroan serta pemberian kuasa kepada Direksi untuk menentukan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik tersebut ;
  • Agenda lainnya sesuai dengan permintaan dan kebutuhan dari perseroan

sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

Wednesday, 19 May 2021

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Pendiri dan pengurus perseroan dengan perseroan yang didirikan merupakan subyek hukum yang terpisah sepanjang perseroan yang didirikan sudah sah berbadan hukum. Apabila perseroan yang didirikan belum sah berbadan hukum dan pendiri dan pengurus perseroan melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan dengan pihak ketiga maka pendiri dan pengurus perseroan semuanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

Lebih lanjut dalam UU PT dinyatakan bahwa Perbuatan hukum yang dilakukan pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

Dengan demikian pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut akan tetap bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul sepanjang belum ada penegasan RUPS Perseroan yang secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 18 May 2021

Pemberhentian Direksi Sebuah PT

Pemberhentian Direksi Sebuah PT


Pemberhentian Direksi sebuah PT tidak dapat dilakukan secara serta merta namun harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sudah diatur baik dalam UU PT UU No 40 Tahun 2007 dan anggaran dasar perseroan. Menurut pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa Pemberhentian Direksi sebuah PT menurut UU PT diatur didalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:

(1)Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Kesimpulan

Bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan setiap saat oleh RUPS, baik melalui forum RUPS maupun di luar RUPS (sirkuler). Pemberhentian anggota Direksi dimaksud harus mencantumkan alasan pemberhentiannya, serta anggota Direksi yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri kecuali yang bersangkutan tidak berkeberatan dengan pemberhentian tersebut

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT

Untuk memenuhi kebutuhan pemberhentian direksi maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Sumber Gambar



Saturday, 20 June 2020

KEWENANGAN PENGALIHAN ASET MILIK PERUSAHAAN

KEWENANGAN PENGALIHAN ASET MILIK PERUSAHAAN

Terhadap semua aset-aset milik perusahaan yang mau dijual /dialihkan maka Direksi memiliki kewenangan untuk melakukannya. Kewenangan yang dimiliki oleh Direksi ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya namun tetap diperhatikan ketentuan didalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan. 

Adapun untuk penjualan/pengalihan aset milik perseroan yang nilainya melebihi 50% dari total kekayaan perseroan maka tetap Direksi memiliki kewenangan untuk melakukannya namun diperlukan adanya persetujuan dari Komisaris dan atau RUPS dan sesuai dengan anggaran dasar. 

Sejalan dengan ketentuan didalam UU PT yang menyatakan Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang PT, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Salam
AHP |ADVOKAT 

Tuesday, 2 June 2020

TATACARA PELAKSANAAN RUPS

TATACARA PELAKSANAAN RUPS

RUPS merupakan salah satu organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan laporan keuangan, menunjuk auditor independen Perseroan, memutuskan alokasi keuntungan usaha termasuk pembagian dividen , menetapkan remunerasi dan kompensasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta membuat keputusan terkait aksi korporasi atau hal strategis lainnya yang diusulkan oleh Direksi.

RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu oleh Direksi sebagaimana dipersyaratkan dalam UU PT

1. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

2. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

3. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. 

4. Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta. 

5. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Lebih lanjut, supaya RUPS dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat haruslah diperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. 

2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua. 

3. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. 

4. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga. 

6. Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. 

7. Penetapan ketua pengadlan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan. 

9. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.

Selanjutnya, Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.”

Sumber:
Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007

Salam
AHP |ADVOKAT 

Monday, 22 October 2018

LEBIH DALAM MENGENAI PENYELENGGARAAN RUPS


LEBIH DALAM MENGENAI PENYELENGGARAAN RUPS
Pengaturan mengenai penyelenggaraan RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu oleh Direksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 dan Pasal 83 UUPT lebih lanjut agar RUPS dapat berlangsung serta dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat haruslah diperhatikan juga ketentuan didalam Pasal 86 dan Pasal 87 UUPT

Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dijelaskan diatas maka pemegang saham dapat mengambil keputusan pemegang saham di luar RUPS dengan mengacu dalam Pasal 91 UUPT. Pengambilan keputusan dalam bentuk ini dalam prakteknya dilakukan tanpa diselenggarakannya RUPS secara fisik (para pemegang saham tidak perlu hadir dalam 1 tempat)  akan tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis persetujuan pemegang saham yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil secara sirkuler ini memliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Salam

Aslam Hasan

Tinjauan Pasal:

Pasal 82 UUPT

1.      Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

2.       Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

3.      Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

4.      Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.

5.      Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat


Pasal 83 UUPT

1.      Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

2.      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS

 
Pasal 86 UUPT

1.      RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

2.      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

3.      Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.

4.      RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

5.      Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempmat kedudukan Perseroan atas permohonan Pesreroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

6.       Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

7.      Penetapan ketua pengadlan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

8.      Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.

9.      RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
 

Pasal 87 UUPT

1.      Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

2.      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.”

 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


SEKILAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat umum pemegang saham merupakan salah satu dari Organ Perseroan selain  Direksi, dan Dewan Komisaris. serta mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
Beberapa ketentuan umum berkenaan dengan RUPS yakni sbb:
Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Dalam hal ini cukup jelas bahwa dalam forum RUPS, pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh segala macam keterangan berkenaan dengan agenda RUPS.

Penetapan Domisli Penyelenggaraan RUPS:

-         Dalam penyelenggaran RUPS maka perlu diperhatikan domisili dari perseroan, atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sehingga penentuan penyelenggaran RUPS tidak bisa serta merta bebas menentukan tempat;

-         Untuk penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan

-        Terlepas dari 2 (dua) point pemaparan diatas maka jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, maka RUPS dapat juga diadakan di manapun. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan bahwa  penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat


Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Penyelenggaraan RUPS:
Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:

a.     1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b.      Dewan Komisaris

Kewajiban Direksi Dalam Pemanggilan RUPS
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima

belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS maka:

a.       Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b.      Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS;

c.       Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang ditentukan maka pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
 
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat
semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan (keputusan sirkuler pemegang saham)

Sumber:
UU No 40 Tahun 2007

Salam

AFH
 

 

Tuesday, 9 October 2018

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham
 
Pemegang saham yang menginvestasikan modalnya dalam suatu perusahaan berhak atas dividen dari perusahaan tersebut, Dividen yang merupakan bagian dari laba bersih perseroan dibagikan dalam bentuk uang yang didistribusikan setelah mendapat persetujuan RUPS.
 
Perihal dividen sendiri dapat kita merujuk pada ketentuan didalam UU Perseroan Terbatas yakni:
Pasal 71 ayat 2 UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah:
1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. 
2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. 
3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
 
Salam
Aslam Hasan