Showing posts with label saham. Show all posts
Showing posts with label saham. Show all posts

Sunday, 31 May 2020

Tatacara Pengalihan Saham PT

Tatacara Pengalihan Saham PT

Pengalihan/pemindahan hak atas suatu saham dalam perseroan terbatas hanya dapat dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik akta notariil maupun akta di bawah tangan disamping itu juga dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pengalihan saham yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. 

Tata Cara pengalihan saham yang diatur dalam anggaran dasar perseroan dapat diatur persyaratannya yakni mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, maka pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga;

Dalam hal anggaran dasar perseroan mengatur keharusan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan, maka harus diperhatikan ketentuan Pasal 59 UU PT sebagai berikut:
(1)Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.

(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

Salam
AHP|ADVOKAT 

Tuesday, 9 October 2018

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham
 
Pemegang saham yang menginvestasikan modalnya dalam suatu perusahaan berhak atas dividen dari perusahaan tersebut, Dividen yang merupakan bagian dari laba bersih perseroan dibagikan dalam bentuk uang yang didistribusikan setelah mendapat persetujuan RUPS.
 
Perihal dividen sendiri dapat kita merujuk pada ketentuan didalam UU Perseroan Terbatas yakni:
Pasal 71 ayat 2 UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah:
1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. 
2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. 
3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
 
Salam
Aslam Hasan