Showing posts with label dividen. Show all posts
Showing posts with label dividen. Show all posts

Tuesday, 8 June 2021

Pengertian Dividen Interim

Pengertian Dividen Interim

Dalam UUPT dividen interim diatur pada Pasal 72 ayat 1 "Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan."

Syarat Pembagian Dividen Interim

Berikut adalah syarat yang yang ditetapkan UUPT yang harus dipenuhi sebelum dividen interim dapat dibagikan kepada pemegang saham:

- Pasal 72 ayat 1 "Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan."

- Pasal 72 ayat 2 "Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib."

- Pasal 72 ayat 3 "Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan."

- Pasal 72 ayat 4 "Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3)."

Dengan demikian sepanjang ketujuh syarat diatas telah terpenuhi maka dividen interim dapat dibagikan kepada pemegang saham sebelum tahun buku perseroan berakhir.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT




Tuesday, 9 October 2018

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham

Dividen Sebagai Hak Pemegang Saham
 
Pemegang saham yang menginvestasikan modalnya dalam suatu perusahaan berhak atas dividen dari perusahaan tersebut, Dividen yang merupakan bagian dari laba bersih perseroan dibagikan dalam bentuk uang yang didistribusikan setelah mendapat persetujuan RUPS.
 
Perihal dividen sendiri dapat kita merujuk pada ketentuan didalam UU Perseroan Terbatas yakni:
Pasal 71 ayat 2 UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah:
1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. 
2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. 
3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
 
Salam
Aslam Hasan