Showing posts with label organ perseroan. Show all posts
Showing posts with label organ perseroan. Show all posts

Monday, 6 December 2021

Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Bahwa pendirian Badan Hukum perseroan minimal harus terdiri dari 2 orang pendiri atau 2 pemegang saham dan seiring berjalannya waktu apabila pendirian perseroan kurang dari 2 pemegang saham maka perseroan diberi jangka waktu 6 bulan untuk dapat memenuhi jumlah minimal pemegang saham dan apabila jangka waktu yang diberikan sudah lewat / terlampaui maka tanggung jawab dari pemegang saham yang ada kedudukannya adalah bertanggung jawab secara pribadi atas setiap perikatan dan kerugian Perseroan atau dengan kata lain tanggung jawabnya berubah menjadi tidak terbatas dan konsekuensi lebih lanjutnya adalah atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

Dalam penjelasan di UU No 40 tyahun 2007 bahwa yang disebut dengan pihak yang berkepentingan adalah kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham, Direksi, Dewan komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau pemangku kepentingan (stake holder) lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagaimana diketetahui selaku pemegang saham memiliki kekayaan yang terpisah dengan perseroan yang dimilikinya serta terdapat tanggung jawab yang terbatas yakni maksimal hanya sejumlah setoran modal yang disetorkan kepada perseroan dan tidak lebih namun konsekuensi dari beroperasionalnya suatu perseroan yang pemegang sahamnya kurang dari 2 orang atau 2 pemegang saham maka tanggung jawab terbatas menjadi tidak berlaku, dengan mengutip pendapat dari rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa setiap perikatan yang dibuat atas nama perseroan kepada pihak ketiga mengikat juga kepada pemegang saham pun demikian terhadap setiap utang kepada pihak kreditor maka apabila perseroan gagal bayar maka kreditor dapat mengejar sampai kekayaan harta pribadi dari pemegang saham untuk melunasi semua outstanding utang-utang perseroan.

Salam

Tim AHP ADVOKAT  

sumber:

UU No 40 tahun 2007


Sunday, 5 December 2021

Suatu Analisa dari Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Kinerja Perusahaan Yang Merugikan

Suatu Analisa dari Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Kinerja Perusahaan Yang Merugikan

Dalam suatu perusahaan kedudukan dari pemegang saham bila dirinya tidak menjabat sebagai pengurus perseroan maka kapasitas hukumnya hanyalah sebagai pemegang saham saja (penyetor dana / investor) dimana seluruh kegiatan dan operasional perusahaan dikerjakan oleh Direktur dan pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak boleh ikut campur dalam kegiatan oprasional perusahaan. Apabila dikemudian hari  ternyata operasional keuangan perusahaan merugi sehingga menimbulkan dampak tergerusnya modal yang disetor oleh pemegang saham sehingga bila tidak ditangani lebih lanjut akan menimbulkan kebangkrutan perusahaan maka atas memburuknya kinerja perusahaan ini Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ perseroan harus bertanggung jawab kepada Pemegang saham atas kinerja yang dilakukan selama ini.

Terhadap pertanggung jawaban kinerja oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada pemegang saham bila hasilnya tidak memuaskan dan diduga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham sehingga dibutuhkan data dan keterangan lebih lanjut yang tidak didapat dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, maka pemegang saham memiliki hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perusahaan guna keberlangsungan perusahaan dan modal yang telah disetornya.

Dasar hukum atas hak untuk meminta pemeriksaan perusahaan ini mendasarkan pada ketentuan di dalam Bab IX pasal 138 s/d pasal 141 UU PT NO 40 Tahun 2007 dimana dalam pelaksanaannya pemegang saham mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, lebih lanjut didalam pasal 139 (3) yakni dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan serta dalam ayat (7) nya disebutkan bahwa setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. 

Dalam pasal 140 dijelaskan mengenai hasil pemeriksaan bahwa Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli  kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli dan Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.

 Sekian dan terima kasih

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Narasumber: Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber:UU No 40 Tahun 2007

Tuesday, 30 November 2021

CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang merupakan wadah pengambilan keputusan bagi seluruh pemegang saham mengenai kelanjutan usaha perseroan. Dalam wadah ini setiap pemegang saham yang memiliki hak suara dapat mengemukakan pendapatnya sekaligus mengambil keputusan-keputusan penting dalam setiap agenda didalam RUPS. Agenda dalam RUPS dengan merujuk kepada Undang Undang PT UU No 40 tahun 2007 diantaranya terdiri dari: 

  • Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan. Agenda ini merupakan rutinitas tahunan dalam setiap RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Anggaran Dasar Perseroan serta dengan merujuk pada ketentuan di Pasal 70 dan 71 UUPT. Dalam agenda Rapat ini akan dimusyawarahkan dan diputuskan mengenai pembagian laba bersih Perseroan;
  • Pengesahan Laporan Direksi, Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit Kantor Akuntan, Laporan Tahunan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
  • Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Agenda ini juga merupakan agenda rutin dalam RUPS khususnya RUPS Tahunan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dlaam pasal Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang pada prakteknya, Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang RUPS ini kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi sekaligus penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris;
  • Penetapan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (jika ada perubahan dan atau penetapan kembali);
  • Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.Agenda ini juga perlu memperhatikan ketentuan didalam Anggaran Dasar Perseroan serta merujuk pada Pasal 68 UUPT, dalam agenda ini Perseroan mengusulkan dan meminta kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dalam melakukan penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas keuangan Perseroan serta pemberian kuasa kepada Direksi untuk menentukan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik tersebut ;
  • Agenda lainnya sesuai dengan permintaan dan kebutuhan dari perseroan

sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

Monday, 22 October 2018

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


SEKILAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat umum pemegang saham merupakan salah satu dari Organ Perseroan selain  Direksi, dan Dewan Komisaris. serta mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
Beberapa ketentuan umum berkenaan dengan RUPS yakni sbb:
Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Dalam hal ini cukup jelas bahwa dalam forum RUPS, pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh segala macam keterangan berkenaan dengan agenda RUPS.

Penetapan Domisli Penyelenggaraan RUPS:

-         Dalam penyelenggaran RUPS maka perlu diperhatikan domisili dari perseroan, atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sehingga penentuan penyelenggaran RUPS tidak bisa serta merta bebas menentukan tempat;

-         Untuk penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan

-        Terlepas dari 2 (dua) point pemaparan diatas maka jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, maka RUPS dapat juga diadakan di manapun. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan bahwa  penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat


Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Penyelenggaraan RUPS:
Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:

a.     1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b.      Dewan Komisaris

Kewajiban Direksi Dalam Pemanggilan RUPS
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima

belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS maka:

a.       Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b.      Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS;

c.       Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang ditentukan maka pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
 
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat
semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan (keputusan sirkuler pemegang saham)

Sumber:
UU No 40 Tahun 2007

Salam

AFH