Showing posts with label direktur. Show all posts
Showing posts with label direktur. Show all posts

Friday, 5 June 2020

Wewenang Setiap Direksi Dalam Mewakili Perseroan. 

Wewenang Setiap Direksi Dalam Mewakili Perseroan. 

Seorang Direksi sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan, dalam hal sebuah PT memiliki lebih dari seorang Direksi maka setiap anggota Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili perseroan tanpa memerlukan adanya surat kuasa dari Direktur Utama atau Direktur lainnya kecuali ditentukan lain oleh anggaran dasar PT tersebut. 

Ketentuan didalam UU PT menyatakan bahwa:

 (1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 (2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

 (3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang PT ,anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Salam 
AHP |ADVOKAT 

Tuesday, 2 June 2020

TATACARA PELAKSANAAN RUPS

TATACARA PELAKSANAAN RUPS

RUPS merupakan salah satu organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan laporan keuangan, menunjuk auditor independen Perseroan, memutuskan alokasi keuntungan usaha termasuk pembagian dividen , menetapkan remunerasi dan kompensasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta membuat keputusan terkait aksi korporasi atau hal strategis lainnya yang diusulkan oleh Direksi.

RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu oleh Direksi sebagaimana dipersyaratkan dalam UU PT

1. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

2. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

3. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. 

4. Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta. 

5. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Lebih lanjut, supaya RUPS dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat haruslah diperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. 

2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua. 

3. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. 

4. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga. 

6. Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. 

7. Penetapan ketua pengadlan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan. 

9. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.

Selanjutnya, Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.”

Sumber:
Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007

Salam
AHP |ADVOKAT 

Wednesday, 19 December 2018

Ketika Direktur Utama Perusahaan Memberikan Jaminan Aset Pribadi Miliknya Untuk Fasilitas Kredit Dari Bank


Ketika Direktur Utama Perusahaan Memberikan Jaminan Aset Pribadi Miliknya Untuk Fasilitas Kredit Dari Bank

Dalam pemberian fasilitas kredit dimana pihak debitor diwakili oleh Direktur Utamanya yang bertindak untuk dan atas nama perseroan didalam menandatangani setiap perjanjian kredit yang ada dan disaat bersamaan dirinya selaku Dirut juga menjaminkan aset pribadi miliknya untuk kepentingan perseroan, bagaimanakah kedudukan hukum / status hukum dari jaminan yang diberikan oleh dirut tersebut bila dirinya mengundurkan diri? Apakah jaminan yang diberikan turut lepas dan tidak mengikat atau jaminan tetap menjadi hak Bank selaku kreditor sampai pinjaman lunas?

Problematika seperti diatas cukup jamak terjadi dalam kegiatan bisnis selama ini, status hukum dari subyek hukum dalam persoalan diatas akan menjadi dilematik dan ruwet bila masing-masing pihak saling mencampuradukkan persoalan yang ada. Yang perlu dijadikan pegangan agar persoalan diatas tetap menjadi jelas dan bukan merupakan isu yang pelik maka sedari awal sudah harus diketahui bahwa Seorang Dirut yang mewakili perseroan dalam suatu perbuatan hukum tetap dipandang sebagai 1 subyek Hukum. Dan disaat yang bersamaan dirinya juga memberikan jaminan kebendaan untuk jaminan fasilitas kredit juga dipandang sebagai 1 subyek Hukum (Kedudukan dirinya sebagai pemberi jaminan kebendaan).

Jadi dalam proses pemberian fasilitas kredit ada 3 subyek Hukum yang terlibat. Yakni Debitor, Kreditor dan Pemberi Jaminan. Seorang Dirut yang mewakili Debitor bila diberhentikan/ mengundurkan diri maka kedudukan dirinya selaku subyek hukum pemberi jaminan kebendaan tetaplah melekat dan tidak hapus selama pinjaman yang diberikan oleh Kreditor belum dilunasi oleh Debitor.
 
Salam
AFH