- Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta,
- Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program,
- Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan,
- Penyelesaian kredit bermasalah atau macet,
- Eksekusi benda jaminan,
- Kartu kredit (credit card),
- Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.
AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Saturday, 29 May 2021
Kenaikan Tindak Pidana Perbankan
Tuesday, 25 May 2021
Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi Terungkap
Berita Tindak Pidana Perbankan:
Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi Terungkap
Yanuar Riezqi Yovanda
Selasa, 21 Agustus 2018 - 15:36 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Komisaris BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H dengan nilai Rp6,28 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Rokhmad Sunanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris PT BPR MAMS adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
"Dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain: memeriksa 6 orang saksi termasuk pegawai PT BPR MAMS Bekasi, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (Perbanas) di Jakarta; memeriksa 1 orang tersangka.
Kemudian menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Revo Town (Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu, yakni sejak tanggal 26 Agustus 2016.
Ulasan Berita
Bahwa dalam pemberitaan diatas, Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi yang terungkap didasarkan pada adanya tindak pidana perbankan sebagaimana dimuat dalam pasal 49 (a)
Pasal 49
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Adapun unsur-unsur termuat dalam pasal 49 (a) ini sebagaimana informasi dari OJK adalah sbb:
-Membuat, diartikan sebagai menciptakan, menjadikan, atau menghasilkan, melakukan, mengerjakan pencatatan atas suatu transaksi yang tidak pernah terjadi (tidak ada underlying transaction).
-Menyebabkan,
diartikan sebagai menyuruh pihak lain untuk melakukan pencatatan palsu,mempengaruhi, memberikan instruksi, memberikan data palsu, sehingga mengakibatkan adanya pencatatan palsu.
-Pencatatan Palsu,
adalah proses atau cara mencatat,perbuatan mencatat transaksi yang tidak sah atau tidak benar atau fiktif.
-Pembukuan, laporan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank,
a) Pembukuan: pencatatan dalam jurnal,sub-ledger, dan ledger;
b) Laporan: laporan yang dibuat oleh bank baik laporan keuangan maupun laporan non keuangan untuk keperluan intern atau ekstern, antara lain Neraca, Laporan Laba Rugi,rekening administratif (off balance-sheet), laporan Direktur Kepatuhan,laporan Batas Maksimum Pemberian kredit(BMPK), laporan PDN;
-Dokumen: bukti pembukuan (misalnya voucher, kuitansi, deal slip); data pendukung pembukuan termasuk surat-surat (akta, perjanjian, bilyet)dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut;
-Laporan Kegiatan Usaha: Laporan Tahunan, Neraca dan Laporan Rugi/Laba, Laporan Publikasi; Laporan mengenai segala kegiatan usaha yang dilakukan.
-Laporan Transaksi: rincian transaksi, Laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan.
-Rekening: gambaran seluruh aktivitas keuangan individual yang tercatat didalam pembukuan bank, misalnya rekening giro, rekening tabungan, rekening surat berharga, rekening modal, termasuk seluruh rekening yang ada pada bank (rekening individual dan/atau rekening buku besar).
Lebih lanjut, terhadap tindak pidana dalam ketentuan pasal 49 Ini merujuk pada pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan yakni bilamana terbukti (harus ada bukti permulaan yang cukup) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang ada maka sesuai dengan sanksi pidana dalam UU Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Salam
TIM AHP|ADVOKAT
Monday, 24 May 2021
Karakteristik Tindak Pidana Perbankan
Karakteristik Tindak Pidana Perbankan
Sumber Gambar:klikTindak pidana perbankan (Tipibank) termuat dalam Undang-Undang Perbankan membedakan sanksi pidana kedalam dua bentuk, yaituk kejahatandan pelanggaran.
Tindak Pidana Perbankan
TINDAK PIDANA PERBANKAN
Tindak pidana perbankan menyasar dana masyarakat yang disimpan di bank secara melawan hukum, oleh karenanya tindak pidana perbankan merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu sendiri maupun nasabah penyimpan dana.
Tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A Undang-Undang Perbankan atau Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 Undang-Undang Perbankan Syariah dengan Ruang lingkup tipibank adalah:
a. Tindak pidana berkaitan dengan perizinan;
b. Tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank;
c. Tindak pidana berkaitan dengan pengawasan bank;
d. Tindak pidana berkaitan dengan kegiatan usaha bank;
e.Tindak pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi;
f. Tindak pidana berkaitan dengan pemegang saham;
g. Tindak pidana berkaitan dengan ketaatan terhadap ketentuan.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Friday, 12 March 2021
Tanggapan ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS atas Kasus PT Antam VS Budi Said
Tanggapan ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS atas Kasus PT Antam VS Budi Said
PT Antam Diputus PN Surabaya Membayar 1,1 Ton Emas kepada Pengusaha Budi Said
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan BUMN produsen emas dan nikel, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) digugat oleh pengusaha Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Anak usaha MIND ID ini readyviewed dituntut membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas (1.136 kilogram emas) kepada pengusaha Budi Said.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021. Sidang pertama kasus ini sudah dilakukan lama yakni Rabu, 4 Maret 2020.
Bagaimana awal mula kasus gugatan ini?
Perkara ini pertama kali didaftarkan oleh penggugat pada 7 Februari 2020. Sebelumnya sudah digelar mediasi oleh Eko Agus Siswanto, pada Rabu 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 tapi tak berhasil.
SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, dalam email-nya kepada CNBC Indonesia menceritakan soal gugatan ini dan langkah yang akan diambil Antam.
Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto, Senin (18/1/2021).
Dia mengatakan, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Antam juga selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com, yang selalu diperbaharui secara rutin.
"Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.
"Kami memastikan operasional Logam Mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia."
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar.
"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," tegas Kunto.
Sebagai informasi, selain Antam, pihak yang digugat oleh Budi Said yakni Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer), dan Eksi Anggraini.
Sementara itu turut tergugat yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing) Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam), Nur Prahesti Waluyo (Trading Asisten Manager UBPP LM Antam), Yudi Hermansyah (Trading dan Services Manager UBPP LM Antam), Nuning Septi Wahyuningtyas (Retail Manager UBPP LM Antam), dan PT Inconis Nusa Jaya.
Dalam petitum gugatan disebutkan
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000 secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000 untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya, seperti diberitakan mediasurabayarek, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa penipuan jual beli emas batangan Antam yang merugikan Budi Said Rp 573 miliar.
Dalam kasus ini, Eksi dianggap sebagai otak jual beli emas itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Menjatuhkan pidana penjara atas terdakwa, dengan hukuman selama 3 tahun, dan 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra di PN Surabaya, Kamis (5/12/2019) lalu.
Sementara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan melakukan banding setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas karena gugatan yang dilayangkan seorang pengusaha bernama Budi Said.
Hal itu diungkapkan SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Liputan6.com, Senin (18/1/2021).
"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Kunto.
Dalam keterangannya, perusahaan berkode saham ANTM tersebut menegaskan, tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," ujar dia.
Kunto juga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Budi ke Pengadilan Negeri Surabaya ialah meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan. Namun, pihaknya menilai hal tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan bukan dari perusahaan.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tuturnya.((dbs/tas/cnbcindonesia/liputan6/bh/sya)
Tanggapan ringkas:
Terlepas dari hasil putusan PN Surabaya terhadap PT Antam maka disini rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan hanya akan memberikan tanggapan mengenai dasar pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan ini diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
Lebih lanjut rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan juga menyampaikan bahwa gugatan ganti rugi yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum, dapat dikabulkan sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila unsur-unsur dibawah ini terpenuhi, yakni:
(a) adanya perbuatan yang bersifat melanggar hukum, yang menurut yurisprudensi tetap adalah:
(i) perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat; atau
(ii) perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang melanggar haks subyektiforang lain; atau
(iii) perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang melanggar kaidah tata susila atau
(iv)perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
(b) adanya kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum;
(c) adanya kesalahan pada si pembuat; dan
(d) hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Salam
TIM AHP|ADVOKAT
Sumber pemberitaan dan gambar:
https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-gugatan/13414
Narasumber:
Tuesday, 2 June 2020
Sunday, 26 April 2020
Reschedule Sebagai Solusi Kredit Macet
Saturday, 25 April 2020
Tinjauan Ringkas Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan
Tuesday, 3 September 2019
TRAINING -INHOUSE TRAINING- PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG
1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang, praktisi hukum serta masyarakat umum
Presentasi, diskusi, bedah kasus, evaluasi , Pre test & post test
Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy), bebas konsultasi hukum dalam 1 jam setiap minggunya dalam 1 bulan
Blog:hukumacara1.blogspot.com
Saturday, 29 June 2019
PERIHAL LELANG
PERIHAL LELANG
Lelang Eksekusi
Terhadap obyek jaminan kredit yang dibebani oleh jaminan Hak Tanggungan,apabila debitor cedera janji maka pihak Kreditor dapat melaksanakan haknya atas obyek jaminan kredit yang diikat Hak Tanggungan melalui:
1. Menjual obyek hak tanggungan dengan mekanisme parate eksekusi dengan merujuk dalam pasal 6 UU Hak Tanggungan;
2. Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan;
3. Penjualan di bawah tangan
Untuk eksekusi obyek jaminan hak tanggungan melalui lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut tidak dapat dibatalkan. Dan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1068/K/Pdt/2008:
1. Lelang yang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan;
2.Apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar lelang, maka pihak yang bersangkutan dapat menuntut ganti-rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang
Salam AFH
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Tuesday, 25 June 2019
Dugaan Wanprestasi, Bank DKI Gugat BJB di PN Jakpus
Wednesday, 19 December 2018
Ketika Direktur Utama Perusahaan Memberikan Jaminan Aset Pribadi Miliknya Untuk Fasilitas Kredit Dari Bank
Dalam pemberian fasilitas kredit dimana pihak debitor diwakili oleh Direktur Utamanya yang bertindak untuk dan atas nama perseroan didalam menandatangani setiap perjanjian kredit yang ada dan disaat bersamaan dirinya selaku Dirut juga menjaminkan aset pribadi miliknya untuk kepentingan perseroan, bagaimanakah kedudukan hukum / status hukum dari jaminan yang diberikan oleh dirut tersebut bila dirinya mengundurkan diri? Apakah jaminan yang diberikan turut lepas dan tidak mengikat atau jaminan tetap menjadi hak Bank selaku kreditor sampai pinjaman lunas?
Problematika seperti diatas cukup jamak terjadi dalam kegiatan bisnis selama ini, status hukum dari subyek hukum dalam persoalan diatas akan menjadi dilematik dan ruwet bila masing-masing pihak saling mencampuradukkan persoalan yang ada. Yang perlu dijadikan pegangan agar persoalan diatas tetap menjadi jelas dan bukan merupakan isu yang pelik maka sedari awal sudah harus diketahui bahwa Seorang Dirut yang mewakili perseroan dalam suatu perbuatan hukum tetap dipandang sebagai 1 subyek Hukum. Dan disaat yang bersamaan dirinya juga memberikan jaminan kebendaan untuk jaminan fasilitas kredit juga dipandang sebagai 1 subyek Hukum (Kedudukan dirinya sebagai pemberi jaminan kebendaan).
Jadi dalam proses pemberian fasilitas kredit ada 3 subyek Hukum yang terlibat. Yakni Debitor, Kreditor dan Pemberi Jaminan. Seorang Dirut yang mewakili Debitor bila diberhentikan/ mengundurkan diri maka kedudukan dirinya selaku subyek hukum pemberi jaminan kebendaan tetaplah melekat dan tidak hapus selama pinjaman yang diberikan oleh Kreditor belum dilunasi oleh Debitor.