TINDAK PIDANA PERBANKAN
Tindak pidana perbankan menyasar dana masyarakat yang disimpan di bank secara melawan hukum, oleh karenanya tindak pidana perbankan merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu sendiri maupun nasabah penyimpan dana.
Tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A Undang-Undang Perbankan atau Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 Undang-Undang Perbankan Syariah dengan Ruang lingkup tipibank adalah:
a. Tindak pidana berkaitan dengan perizinan;
b. Tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank;
c. Tindak pidana berkaitan dengan pengawasan bank;
d. Tindak pidana berkaitan dengan kegiatan usaha bank;
e.Tindak pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi;
f. Tindak pidana berkaitan dengan pemegang saham;
g. Tindak pidana berkaitan dengan ketaatan terhadap ketentuan.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment