Suatu penawaran dari PT Kampung Kurma Jonggol kepada para investor-investornya mengenai investasi yang berakhir tidak sesuai kesepakatan. Patut dijadikan kewaspadaan bersama dalam berinvestasi dibidang apapun dan perlu melibatkan Advokat dalam setiap langkah bisnis yang diambil supaya aman.
PT Kampung Kurma Jonggol telah diputus pailit dengan segala akibat hukumnya, kali ini rekan Advokat Aslam Fetra Hasan akan mengurai makna kepailitan
Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"
Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan sudah tidak disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta tidak adalagi memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian sudah jelas dan dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih maka semestinya permohonan pailit diterima apalagi didapatkan suatu fakta Kepailitan PT Kampung Kurma Jonggol karena tidak tercapainya perdamaian (Homologasi)
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment