Pengembalian Barang Bukti
Apabila dalam proses pengadilan sudah dijatuhkan putusan (vonis) maka dengan merujuk pada ketentuan dalam pasal 46 (2) KUHAP.
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu:
1)dirampas untuk negara,
2)untuk dimusnahkan atau,
3)untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau,
4)jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment