Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Lalu, apakah syarat sah nya suatu penangkapan oleh polisi kepada seorang yang ditangkap?
Alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:
1) seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
2)dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Dan merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 bahwa penangkapan:
1)Dilarang penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
2)Tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan sebagai berikut:
a. terdapat dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan kejahatan;
b. untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan; dan
c. untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat.
Dalam melakukan penangkapan setiap petugas wajib untuk:
a)memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
b)menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan
tertangkap tangan;
c)memberitahukan alasan penangkapan;
d)menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman
hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
e)menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan
memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah
penangkapan;
f)senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
g)memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut,
berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi
oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
(2) Setelah melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk membuat berita acara penangkapan yang berisi:
a. nama dan identitas petugas yang melakukan penangkapan;
b. nama identitas yang ditangkap;
c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan;
d. alasan penangkapan dan/atau pasal yang dipersangkakan;
e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan; dan
f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment