KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN
Dengan mengutip uraian yang disampaikan oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Ruang lingkup rahasia bank meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,lebih lanjut Pengecualian atas ketentuan rahasia bank meliputi:
1) untuk kepentingan perpajakan, atas perintah tertulis dari Pimpinan OJK);
2) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, atas izin Pimpinan OJK);
3) untuk kepentingan peradilan perkara pidana, atas izin Pimpinan OJK;
4) dalam sengketa perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
5) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;
6)atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan dana yang dibuat secara tertulis; dan
7) atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah (simpanan) yang telah meninggal dunia.
Salam
TIM AHP |ADVOKAT
No comments:
Post a Comment