Showing posts with label pimpinan OJK. Show all posts
Showing posts with label pimpinan OJK. Show all posts

Monday, 24 May 2021

Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Khusus Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana-Petugas Bank Wajib Tahu-

Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Khusus Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana-Petugas Bank Wajib Tahu-


Dalam proses perkara pidana, mengenai kerahasiaan Bank dapat diterobos dengan berdasarkan pada ketentuan yang dimuat dalam UU Perbankan Pasal 42 yang menyatakan:

Pasal 42
(1)Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung

(3)Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan."

Ketentuan yang dimuat dalam pasal diatas adalah syarat-syarat formil yang harus dipenuhi untuk dapat menerobos kerahasiaan nasabah penyimpan dan simpanannya, masih mengutip pendapat dari Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa dalam hal ketentuan persyaratan diatas tidak terpenuhi (tidak ada ijin dari pimpinan bank Indonesia /saat ini Pimpinan OJK maka petugas bank tidak wajib untuk memenuhi permintaan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN

KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN

Dengan mengutip uraian yang disampaikan oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Ruang lingkup rahasia bank meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,lebih lanjut Pengecualian atas ketentuan rahasia bank meliputi: 

1) untuk kepentingan perpajakan, atas perintah tertulis dari Pimpinan OJK);

2) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, atas izin Pimpinan OJK);

3) untuk kepentingan peradilan perkara pidana, atas izin Pimpinan OJK;

4) dalam sengketa perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;

5) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;

6)atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan dana yang dibuat secara tertulis; dan

7) atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah (simpanan) yang telah meninggal dunia.


Salam

TIM AHP |ADVOKAT