Showing posts with label kantor. Show all posts
Showing posts with label kantor. Show all posts

Thursday, 4 June 2020

Kantor Baru. Silakan korespondensi dialamatkan ke alamat kantor kami terbaru di Gd. MASINDO. Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan 12790

Kantor Baru. Silakan korespondensi dialamatkan ke alamat kantor kami terbaru di Gd. MASINDO. Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan 12790


Salam
AHP |ADVOKAT 

Sunday, 15 December 2019

JASA PEMBUATAN PT DAN CV LENGKAP AMAN CEPAT DAN TERPERCAYA



JASA PEMBUATAN PT DAN CV LENGKAP AMAN CEPAT DAN TERPERCAYA

Kami siap melayani kebutuhan jasa pembuatan PT, CV atau legalitas perusahaan anda. Jasa yang kami berikan berkaitan dengan pendirian perusahaan, pengurusan legalitas PT, CV, usaha dan izin - izin yang berkaitan dengan usaha Anda.


Tentang Kami

Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners adalah kantor Hukum yang juga dapat menyediakan  jasa pengurusan PT, CV dan Yayasan. Wilayah pengurusan legalitas yang dapat kami layani adalah daerah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi. Info lengkap hubungi 081905057198

Aslam
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners
Gd. LMPP Building  Lantai 2
Jl. KH Wahid Hasyim No 10 Jakarta



Kami menyediakan berbagai macam paket jasa pendirian atau pembuatan PT, CV, pengurusan pendirian usaha dengan harga yang murah terjangkau dengan pelayanan terbaik. Berikut ini adalah beberapa paket jasa pilihan yang kami tawarkan kepada Anda

Paket Pembuatan CV dan Virtual Office -Rp.8.750.000


Dokumen yang didapat :

  1. Pemesanan Nama Perusahaan. 
  2. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan. 
  3. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) atau Izin Lokasi. 
  4. NPWP Perusahaan. 
  5. SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar). 
  6. Pengesahan/SK MenKumham. 
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
  8. TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha). 
  9. Surat Kontrak VO 1 Tahun.


Sewa Virtual Ofiice.

  1. Penggunaan alamat bisnis. 
  2. Free Pengurusan SDKU atau Izin Lokasi.
  3. Penggunaan Nomor Telepon. 
  4. Penggunaan Nomor faximile.
  5. Bebas menggunakan area lobby.
  6. Profesional Resepsionis.
  7. Profesional Penerimaan Telepon.
  8. Layanan Penerimaan Pesan/Surat/Telfon/Paket.
  9. Layanan Pemberitahuan Pesan/Surat/Telfon/Paket yang Realtime.
  10. Free Wi-Fi.
  11. Free meeting room 
  12. Free Mineral Water ketika Meeting.



Paket Pembuatan PT dan Virtual Office -Rp.9.750.000


Dokumen yang didapat :

  1. Pemesanan Nama Perusahaan. 
  2. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan. 
  3. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) atau Izin Lokasi. 
  4. NPWP Perusahaan. 
  5. SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar). 
  6. Pengesahan/SK MenKumham
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
  8. TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha). 
  9. Surat Kontrak VO 1 Tahun

Persyaratan Pendirian PT :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy NPWP Pendiri
  3. Foto copy Kartu Keluarga Direktur/Dirut
  4. Phaspoto Dirut/Direktur 3×4 sebanyak 2 lembar dengan dasar warna merah.
  5. Stempel Perusahaan (Setelah akte jadi)

Sewa Virtual Ofiice.

  1. Penggunaan alamat bisnis. 
  2. Free Pengurusan SKDU atau Izin Lokasi.
  3. Penggunaan Nomor Telepon.
  4. Penggunaan Nomor faximile.
  5. Bebas menggunakan area lobby.
  6. Profesional Resepsionis.
  7. Profesional Penerimaan Telepon.
  8. Layanan Penerimaan Pesan/Surat/Telfon/Paket.
  9. Layanan Pemberitahuan Pesan/Surat/Telfon/Paket yang Realtime.
  10. Free Wi-Fi.
  11. Free meeting room 
  12. Free Mineral Water ketika Meeting.

Hub: Aslam

HP/WA : 081905057198

Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Aslam Hasan & Partners

LOH & Partners

Gd. LMPP Building  Lantai 2

Jl. KH Wahid Hasyim No 10 Jakarta

Tuesday, 25 June 2019

Dugaan Wanprestasi, Bank DKI Gugat BJB di PN Jakpus


Dugaan Wanprestasi, Bank DKI Gugat BJB di PN Jakpus
Gugatan wanprestasi Bank DKI terhadap BJB kantor cabang khusus Jakarta itu didaftarkan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
 
Stefanus Arief Setiaji - Bisnis.com 01 April 2019  |  11:40 WIB
 
Kabar24.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta diketahui tengah mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. kantor cabang khusus Jakarta.
Hal itu tertuang dalam info perkara yang dirilis dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip Senin (1/4/2019).
Gugatan wanprestasi Bank DKI terhadap BJB kantor cabang khusus Jakarta itu didaftarkan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Bertindak sebagai kuasa hukum Bank DKI yakni  Firmansyah.
Dalam dokumen yang disampaikan, Bank DKI mengajukan gugatan wanprestasi kepada BJB kantor cabang khusus Jakarta terkait dengan pembayaran Garansi Bank Pelaksanaan Nomor 1972/J.Pel/10/Jkt/2012  pada 24 April 2012.
Kerugian yang dialami Bank DKI seperti yang dijelaskan yakni rugi atas jaminan garansi bank pelaksanaan yang tidak dibayarkan sebesar Rp7,14 miliar. Lalu, kerugian berupa keuntungan yang telah diperhitungkan (winstderving)  apabila nilai uang jaminan bank garansi yang tidak dibayarkan dengan total Rp13,39 miliar.
Terkait dengan gugatan itu, Bank DKI mengajukan sita jaminan berupa Menara BJB yang terletak di Jl. Naripan No. 12-14 Bandung, 40111.
TINJAUAN RINGKAS
WANPRESTASI
Ddalam kajian hukum perdata Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
 
Dari beberapa kategori diatas apabila cukup satu unsur saja diatas dapat dibuktikan ditambah tidak adanya alasan pembenar maka seseorang dapat dikategorikan Wanprestasi dan pihak yang merasa dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menempuh upaya hokum dibidang perdata yakni bisa menuntut kerugian  berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya dalam hal ini bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi dan juga bunga.
 
FASILITAS BANK GARANSI
Bank Garansi merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan
WANPRESTASI DALAM PEMBERIAN FASILITAS BANK GARANSI
Apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan maka pihak pemberi Bank Garansi memiliki kewajiban untuk dapat memenuhi kewajiban nasabah terhadap pihak yang menerima jaminan dan sifatnya tanpa syarat.
Sumber:
Salam
AFH