AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Showing posts with label fasilitas bank. Show all posts
Showing posts with label fasilitas bank. Show all posts
Tuesday, 2 June 2020
Tuesday, 25 June 2019
Dugaan Wanprestasi, Bank DKI Gugat BJB di PN Jakpus
Dugaan Wanprestasi, Bank DKI Gugat BJB
di PN Jakpus
Gugatan wanprestasi Bank DKI terhadap BJB
kantor cabang khusus Jakarta itu didaftarkan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan
nomor perkara 195/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Stefanus Arief
Setiaji - Bisnis.com 01 April 2019 | 11:40 WIB
Kabar24.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah DKI
Jakarta diketahui tengah mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. kantor cabang khusus Jakarta.
Hal itu tertuang dalam
info perkara yang dirilis dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip Senin (1/4/2019).
Gugatan wanprestasi
Bank DKI terhadap BJB kantor cabang khusus Jakarta itu didaftarkan pada Selasa,
26 Maret 2019 dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Bertindak sebagai
kuasa hukum Bank DKI yakni Firmansyah.
Dalam dokumen yang
disampaikan, Bank DKI mengajukan gugatan wanprestasi kepada BJB kantor cabang
khusus Jakarta terkait dengan pembayaran Garansi Bank Pelaksanaan Nomor
1972/J.Pel/10/Jkt/2012 pada 24 April 2012.
Kerugian yang dialami
Bank DKI seperti yang dijelaskan yakni rugi atas jaminan garansi bank
pelaksanaan yang tidak dibayarkan sebesar Rp7,14 miliar. Lalu, kerugian berupa
keuntungan yang telah diperhitungkan (winstderving) apabila
nilai uang jaminan bank garansi yang tidak dibayarkan dengan total Rp13,39
miliar.
Terkait dengan gugatan
itu, Bank DKI mengajukan sita jaminan berupa Menara BJB yang terletak di Jl.
Naripan No. 12-14 Bandung, 40111.
TINJAUAN
RINGKAS
WANPRESTASI
Ddalam kajian
hukum perdata Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang
diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana
mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv)
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dari beberapa
kategori diatas apabila cukup satu unsur saja diatas dapat dibuktikan ditambah
tidak adanya alasan pembenar maka seseorang dapat dikategorikan Wanprestasi dan
pihak yang merasa dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menempuh
upaya hokum dibidang perdata yakni bisa menuntut kerugian berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan
perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya dalam hal ini bisa meliputi biaya yang
nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi dan
juga bunga.
FASILITAS BANK GARANSI
Bank Garansi merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh
Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang timbul apabila
nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan
WANPRESTASI DALAM PEMBERIAN FASILITAS BANK GARANSI
Apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya
kepada pihak yang menerima jaminan maka pihak pemberi Bank Garansi memiliki
kewajiban untuk dapat memenuhi kewajiban nasabah terhadap pihak yang menerima jaminan
dan sifatnya tanpa syarat.
Sumber:
Salam
AFH
Labels:
bank,
bank garansi,
fasilitas bank,
kantor,
penjamin,
wanprestasi
Subscribe to:
Posts (Atom)