Showing posts with label buat PT. Show all posts
Showing posts with label buat PT. Show all posts

Friday, 5 June 2020

Wewenang Setiap Direksi Dalam Mewakili Perseroan. 

Wewenang Setiap Direksi Dalam Mewakili Perseroan. 

Seorang Direksi sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan, dalam hal sebuah PT memiliki lebih dari seorang Direksi maka setiap anggota Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili perseroan tanpa memerlukan adanya surat kuasa dari Direktur Utama atau Direktur lainnya kecuali ditentukan lain oleh anggaran dasar PT tersebut. 

Ketentuan didalam UU PT menyatakan bahwa:

 (1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 (2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

 (3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang PT ,anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Salam 
AHP |ADVOKAT 

Friday, 31 January 2020

Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!



Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!

Bagi pelaku usaha yang berminat mendirikan sebuah PT maka wajib memahami karakteristik sebuah PT agar kegiatan usaha yang dibentuknya dapat berjalan secara sah dan aman.

Bentuk dan Jenis/Macam PT
Bentuk PT banyak macam dan jenisnya yang tentunya wajib dipahami oleh para pelaku usaha. Bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan perusahaannya menjadi PT. Berikut ini sekilas penjelasan terkait macam-macam PT.

1. PT Tertutup
Saham pada Perseroan Terbatas tertutup ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja dan pemegang saham perusahaannya tidak menjual untuk masyarakat secara umum.

2. PT Terbuka
Kebalikan dari PT Tertutup, untuk perusahaan ini sahamnya terbuka dimiliki atau dibeli masyarakat umum.

3. PT Domestik
Perseroan Terbatas ini didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri (lokal) dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

5. PT Asing
Domisli dari Perusahaan ini berada di luar negeri, yang tentunya mematuhi segala peraturan di negara bersangkutan.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Tujuan utama dari pendirian sebuah PT adalah untuk mendatangkan keuntungan (profit oriented). Untuk Modal perusahaan terkumpul dari saham-saham.. Perusahaan ini dipimpin oleh minimal seorang Direksi dan mempunyai Komisaris yang berfungsi sebagai penasehat dan pengawas. Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ini berada pada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Karakteristik Perseroan Terbatas

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perlu untuk mengenal apa saja karakteristik dari Perseroan Terbatas!

1. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih
Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Dan setiap pendirinya diwajibkan untuk mengambil bagian saham dalam jumlah tertentu.
Sedangkan Pasal 7 Ayat 7 UUPT menjelaskan kalau ketentuan di atas tidak diberlakukan untuk PT yang keseluruhan sahamnya dikuasai oleh Negara atau BUMN, Lembaga Kliring dan Penjaminan, PT yang mengelola Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta lembaga lain yang sudah diatur pada Undang-Undang mengenai Pasar Modal.

2. PT didirikan dengan dasar perjanjian tertulis yang tertuang pada Akta Notaris
Sebuah PT tidak sah bila didirikan atas dasar lisan semata. Jadi pendiriannya harus melalui Notaris (akta otentik). Pasal 7 Ayat 1 UUPT dengan tegas menjelaskan, kalau perjanjian pembuatan Perseroan Terbatas wajib tertuang di dalam akta otentik, yang dibuat di hadapan Notaris dan akta tersebut tertulis dengan Bahasa Indonesia.

3. Penentuan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor
Modal pada Perseroan Terbatas terdiri atas tiga macam, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan juga Modal Disetor. Modal Dasar merupakan akumulasi keseluruhan nilai nominal dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas. Modal Ditempatkan merupakan saham atau modal yang sudah diambil oleh pemegang saham atau pendiri perusahaan untuk dilunasi. Sedangkan Modal Disetor merupakan saham yang sudah dilunasi dan sudah dibukukan di dalam kas Perseroan Terbatas.

4.Adanya Pemisahan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas mempunyai harta kekayaannya sendiri yang dipisahkan dengan kekayaan pengurusnya. Jadi dengan ketentuan tersebut, maka pemegang saham tidak dibebani tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

5. Tanggung Jawab Terbatas Bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Direksi mempunyai kewenangan untuk berperan sebagai pengurus dan mewakili PT didalam dan diluar PT. Berbagai hal mengenai kepengurusan Perseroan Terbatas merupakan wewenang dari anggota Direksi. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melakukan fungsi menasehati dan pengawasan atas pengurusan yang dilakukan oleh Direksi.

Anggota Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi akibat tindakan yang dilakukannya sebagai anggota Direksi dengan catatan segala tindakannya itu atas dasar demi kepentingan perusahaan / tidak ada benturan kepentingan, beritikad baik dan jujur dalam pengurusan PT dan dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami oleh perseroan bukan karena kelalaian dan kesalahannya. Itulah kenapa Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi, kalau perusahaan mengalami kerugian. Tanggung jawab terbatas tersebut juga diterapkan bagi Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

 Salam
Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
 
 

Sunday, 15 December 2019

JASA PEMBUATAN PT DAN CV LENGKAP AMAN CEPAT DAN TERPERCAYA



JASA PEMBUATAN PT DAN CV LENGKAP AMAN CEPAT DAN TERPERCAYA

Kami siap melayani kebutuhan jasa pembuatan PT, CV atau legalitas perusahaan anda. Jasa yang kami berikan berkaitan dengan pendirian perusahaan, pengurusan legalitas PT, CV, usaha dan izin - izin yang berkaitan dengan usaha Anda.


Tentang Kami

Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners adalah kantor Hukum yang juga dapat menyediakan  jasa pengurusan PT, CV dan Yayasan. Wilayah pengurusan legalitas yang dapat kami layani adalah daerah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi. Info lengkap hubungi 081905057198

Aslam
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners
Gd. LMPP Building  Lantai 2
Jl. KH Wahid Hasyim No 10 Jakarta



Kami menyediakan berbagai macam paket jasa pendirian atau pembuatan PT, CV, pengurusan pendirian usaha dengan harga yang murah terjangkau dengan pelayanan terbaik. Berikut ini adalah beberapa paket jasa pilihan yang kami tawarkan kepada Anda

Paket Pembuatan CV dan Virtual Office -Rp.8.750.000


Dokumen yang didapat :

  1. Pemesanan Nama Perusahaan. 
  2. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan. 
  3. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) atau Izin Lokasi. 
  4. NPWP Perusahaan. 
  5. SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar). 
  6. Pengesahan/SK MenKumham. 
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
  8. TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha). 
  9. Surat Kontrak VO 1 Tahun.


Sewa Virtual Ofiice.

  1. Penggunaan alamat bisnis. 
  2. Free Pengurusan SDKU atau Izin Lokasi.
  3. Penggunaan Nomor Telepon. 
  4. Penggunaan Nomor faximile.
  5. Bebas menggunakan area lobby.
  6. Profesional Resepsionis.
  7. Profesional Penerimaan Telepon.
  8. Layanan Penerimaan Pesan/Surat/Telfon/Paket.
  9. Layanan Pemberitahuan Pesan/Surat/Telfon/Paket yang Realtime.
  10. Free Wi-Fi.
  11. Free meeting room 
  12. Free Mineral Water ketika Meeting.



Paket Pembuatan PT dan Virtual Office -Rp.9.750.000


Dokumen yang didapat :

  1. Pemesanan Nama Perusahaan. 
  2. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan. 
  3. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) atau Izin Lokasi. 
  4. NPWP Perusahaan. 
  5. SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar). 
  6. Pengesahan/SK MenKumham
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
  8. TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha). 
  9. Surat Kontrak VO 1 Tahun

Persyaratan Pendirian PT :

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy NPWP Pendiri
  3. Foto copy Kartu Keluarga Direktur/Dirut
  4. Phaspoto Dirut/Direktur 3×4 sebanyak 2 lembar dengan dasar warna merah.
  5. Stempel Perusahaan (Setelah akte jadi)

Sewa Virtual Ofiice.

  1. Penggunaan alamat bisnis. 
  2. Free Pengurusan SKDU atau Izin Lokasi.
  3. Penggunaan Nomor Telepon.
  4. Penggunaan Nomor faximile.
  5. Bebas menggunakan area lobby.
  6. Profesional Resepsionis.
  7. Profesional Penerimaan Telepon.
  8. Layanan Penerimaan Pesan/Surat/Telfon/Paket.
  9. Layanan Pemberitahuan Pesan/Surat/Telfon/Paket yang Realtime.
  10. Free Wi-Fi.
  11. Free meeting room 
  12. Free Mineral Water ketika Meeting.

Hub: Aslam

HP/WA : 081905057198

Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Aslam Hasan & Partners

LOH & Partners

Gd. LMPP Building  Lantai 2

Jl. KH Wahid Hasyim No 10 Jakarta