Showing posts with label hak tanggungan. Show all posts
Showing posts with label hak tanggungan. Show all posts

Monday, 17 May 2021

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

Terhadap kreditor pemegang jaminan kebendaan atas tanah dan bangunan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan maka kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut memiliki hak preferen atas obyek jaminan dalam hal debitor wanprestasi. Apabila terhadap obyek jaminan yang telah dipasang Hak Tanggungan dilakukan sita pidana untuk kemudian dirampas menjadi milik negara maka selaku kreditor pemegang jaminan dapat melakukan upaya hukum berupa Derden Verzet.

Merujuk pada Prosedur Berperkara Perlawanan, PROSEDUR DERDEN VERZET

  1. Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban.
  2. Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan.
  3. Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. ( niet ont vankelijkverklaard ).
  4. Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet.
  5. Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan.
  6. Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya.

Salam

AHP|ADVOKAT

Sunday, 16 May 2021

Perlindungan Pihak Ketiga Atas Obyek Sengketa Yang Diletakkan Sita Jaminan

Perlindungan Pihak Ketiga Atas Obyek Sengketa Yang Diletakkan Sita Jaminan



Terhadap pemegang obyek Hak Tanggungan dan atau Jaminan Fidusia maka apabila terhadap obyek jaminan tersebut diletakkan sita jaminan maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan upaya perlawanan. 

Upaya perlawanan ini merupakan hak yang juga diakomodir didalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 sebagaimana diterbitkan Mahkamah Agung R.I. 2009, pada halaman 101, dinyatakan:
Perlawanan Pihak Ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya seperti hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak tanggungan, hak sewa dan 
lain-lain.”

Lebih lanjut, dengan merujuk pada pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa "obyek jaminan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia tidak dapat dikenakan sita jaminan karena terhadap obyek jaminan tersebut telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia guna pelunasan utang 
Kreditor pemegang jaminan kebendaan".

Ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1996:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu
terhadap kreditur-kreditur lain.”

Selanjutnya dengan merujuk pada UU Jaminan Fidusia Pasal 27 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999:
(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 adalah hak penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

Dengan demikian obyek jaminan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan atau Fidusia tidak dapat dibebani dengan sita jaminan dan pemegang jaminan kebendaan dapat mengajukan upaya hukum perlawanan untuk meminta pengangkatan sita jaminan.

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:
https://pa-pandeglang.go.id/pdlg/index.php?pdlg=detail&berita=1040-sita-jaminan-berhasil-ditetapkan-oleh-tim-pa-pandeglang

Tuesday, 3 September 2019

TRAINING -INHOUSE TRAINING- PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG


PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG

Dalam praktek, lelang terklasifikasi menjadi 3 bentuk yakni:

1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela

Dari 3 klasifikasi tersebut diatas untuk obyek benda yang menjadi jaminan dengan dibebani jaminan fidusia atau hak tanggungan maka pelaksanaan lelang yang ada masuk klasifikasi dari lelang eksekusi

Bagaimana praktek dilapangan mengenai pelaksanaan lelang untuk obyek yang dibebani oleh Hak Tanggungan maupun Fidusia, mari ikuti training kami secara IN HOUSE TRAINING di tempat masing-masing peserta

 Outline Materi yang Dipelajari:

-        Proses Eksekusi Obyek yang dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Syarat obyek Lelang untuk benda jaminan yang diikat dnegan Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Prosedur Eksekusi Lelang Hak Tanggunagn Dan Fidusia;

-        Pelaksanaan Eksekusi obyek lelang melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta;

-         Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi obyek lelang


PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang, praktisi hukum serta masyarakat umum


METODE
Presentasi, diskusi, bedah kasus, evaluasi , Pre test & post test

FASILITAS
Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy), bebas konsultasi hukum dalam 1 jam setiap minggunya dalam 1 bulan

Kontak

Hasan
HP / WA :  081905057198
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Monday, 1 July 2019

PERLAWANAN PIHAK KETIGA-MEMPERTAHANKAN HAK

PERLAWANAN PIHAK KETIGA-MEMPERTAHANKAN HAK-
Setiap hak harus dipertahankan kecuali bila memang hak yang dimilikinya memang mau dilepaskan, terhadap hak kepemilikan atas suatu barang yang nyata-nyatanya secara yuridis dimiliki oleh pihak Kreditor, nyatanya dalam praktek masih ada pihak Debitor yang menjamin ulangkan obyek jaminan tersebut kepada Kreditor lain, disaat wanprestasi dan obyek jaminan tersebut hendak disita oleh Kreditor (sebut saja kreditor B) melalui gugatan di pengadilan  maka ada suatu kepentingan hukum dari kreditor awal yang perlu diselamatkan bila piutangnya ingin aman. Dalam hukum acara perdata kita ada upaya yang dapat dilakukan yakni melalui Derden Verzet.
Derden Verzet adalah salah satu upaya hukum untuk mempertahankan hak di muka persidangan yang dilakukan oleh pihak ketiga (bukan pihak berperkara) karena merasa berkepentingan atas objek yang dipersengketakan. Pihak ketiga diluar pihak-pihak yang berperkara ini perlu / merasa berkepentingan untuk terlibat karena Obyek yang dipersengketakan akan disita atau dijual atau dilelang, maka dirinya berusaha untuk mempertahankan objek tersebut dengan alasan tidak hanya obyek sengketa merupakan hak miliknya tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya, seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dan lain-lain.
Pihak ketiga dalam proses ini harus dapat membuktikan bahwa dirinya mempunyai alas hak atas barang yang dipersengketakan dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar demikian pula sebaliknya maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur
Salam
AFH
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 
 
 
 
 

Saturday, 29 June 2019

PERIHAL LELANG

PERIHAL LELANG

Lelang Eksekusi
Terhadap obyek jaminan kredit yang dibebani oleh jaminan Hak Tanggungan,apabila debitor cedera janji maka pihak Kreditor dapat melaksanakan haknya atas obyek jaminan kredit yang diikat Hak Tanggungan melalui:

1. Menjual obyek hak tanggungan dengan mekanisme parate eksekusi dengan merujuk dalam pasal 6 UU Hak Tanggungan;
2. Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan;
3. Penjualan di bawah tangan

Untuk eksekusi obyek jaminan hak tanggungan melalui lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut tidak dapat dibatalkan. Dan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1068/K/Pdt/2008:
1. Lelang yang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan;
2.Apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar lelang, maka pihak yang bersangkutan dapat menuntut ganti-rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang

Salam AFH

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners

Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien


Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.


Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).


Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)


Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.


Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan


Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.


Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.


Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.


Thursday, 16 May 2019

Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah


Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah

Pembebanan Hak tanggungan terhadap tanah/objek yang menjadi jaminan utang sangat penting dan menentukan bagi Kreditor. Hal ini sebagai jaminan kepastian hukum dalam eksekusi obyek jaminan bila Debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Kreditur bisa langsung mengeksekusi tanah atau objek yang menjadi jaminan utang tersebut. Dan untuk melaksanakan hak nya ini maka terhadap obyek jaminan haruslah telah dipasang Hak Tanggungan.

Adapun prosedur pembebanan hak tanggungan atas tanah sebagai berikut:

1. Didahului Dengan Perjanjian Utang Piutang

2. Dibuatnya Akta Hak Tanggungan

3. Pendaftaran Akta Hak Tanggungan

4. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0819 0505 7198 atau email a.f.hasanlawoffice@gmail.com 

Sunday, 16 December 2018

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Atas Sita Jaminan terhadap Obyek Agunan Miliknya Oleh Pengadilan yang telah dibebani Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Atas Sita Jaminan terhadap Obyek Agunan Miliknya Oleh Pengadilan yang telah dibebani Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan
Suatu kajian yang cukup menarik yang ditemukan oleh penulis selaku Advokat dalam praktek dilapangan selama ini dimana Obyek jaminan milik kreditor sebut saja" kreditor A "yang telah dibebani dengan jaminan fidusia dan Hak tanggungan nyatanya dapat disita jaminan oleh pengadilan akibat perseteruan antara Tergugat selaku debitor (dari Kreditor A) dengan penggugat selaku juga kreditor dari debitor (dari Kreditor A) sebut saja Kreditor B.

Apa upaya hukum / saluran hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor A guna mengamankan obyek jaminannya?

Secara garis besar saja penulis selaku Advokat menjabarkan jalan keluarnya yakni bahwa berdasarkan praktik dilapangan dalam hal terdapat pihak-pihak (pihak ketiga) yang memiliki kepentingan atas obyek sengketa maka dapat mengajukan gugat perlawanan dalam bentuk derden verzet.

Derden Verzet dilakukan apabila putusan pengadilan merugikan pihak ketiga dalam hal ini kreditor A atas penguasaan obyek jaminan miiknya. Tujuan dari derden verzet ini adalah untuk agar supaya pengadilan menerbitkan penetapan yang berisi perintah pengangkatan sita terhadap obyek sengketa.

Terhadap obyek jaminan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia maka dengan merujuk pada ketentuan dari pasal 1ayat 1 UU Hak Tanggungan serta pasal 1 ayat 2 UU Jaminan Fidusia serta pasal 27 UU jaminan Fidusia bahwa kreditor A selaku pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia mempunyai hak preferen atas obyek jaminannya.

Dengan demikian terhadap obyek jaminan HT dan Fidusia karena telah dibebankan sebagai jaminan kebendaan maka tidak dapat diletakkkan sita jaminan.

Salam
Aslam Hasan

 

Perlunya Alat-Alat Bukti Pendukung Lainnya.


Perlunya Alat-Alat Bukti Pendukung Lainnya.

Dalam tahapan pemeriksaan alat bukti di perkara perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa. Alat bukti surat dalam bentuk akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dan sempurna namun tidaklah menentukan.
Alat bukti surat bila dibantah oleh pihak lawan maka pihak yang mengajukan alat bukti tersebut haruslah berupaya sekeras mungkin untuk mempertahankannya melalui saluran hukum yang ada yakni dengan mengajukan alat-alat bukti lainnya yang bisa terdiri dari Saksi, Persangkaan, Pengakuan ataupun Sumpah.
Oleh karenanya alat bukti surat bukan satu-satunya alat bukti yang utama, alat pembuktian lainnya seputar perbuatan hukum tetap perlu dan bisa menjadi sesuatu yang menentukan.
Salam
Aslam Hasan

Tuesday, 11 September 2018

Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit


Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit

Dalam hubungan utang piutang antara debitor (PT) dengan kreditor dimana pengurus dari debitor telah menjaminkan harta pribadinya sebagai jaminan utang dan dalam situasi adanya permohonan pailit oleh kreditor, dapatkah harta kekayaan pribadi dari debitor tersebut ditarik sebagai boedel pailit bagi pelunasan utang-utangnya?

Harta pribadi dari pengurus debitor yang telah dijaminkan kepada kreditor serta telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan maka harta pribadi dari pengurus debitor tersebut dikecualikan dari boedel pailit kecuali ditelantarkan oleh Kreditor. Obyek jaminan kebendaan berupa tanah dan bangunan yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan merupakan hak dari kreditor untuk pelunasan piutangnya dalam hal debitor wanprestasi sehingga dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 55,56 dan 57 UU No 37 Tahun 2004 maka kreditor dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan dan pelaksanaan atas hak ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan masa tannguh serta debitor dinyatakan insolven dimana dalam kurun waktu 2 bulan setelah debitor ditetapkan insolven maka pelaksanaan hak dari kreditor sudah harus direalisasi.

Pengabaian ataupun penelantaran obyek jaminan oleh kreditor dalam masa insolven berakibat obyek jaminan dapat ditarik oleh kurator sebagai boedel pailit. Dalam hal ini kreditor tidak lagi selaku Kreditor Separatis namun berubah menjadi kreditor konkuren.  Harta pailit akan dibagi secara proporsional (pari passu pro rata parte) di antara kreditor konkuren

 
Salam
Aslam Hasan