Monday, 1 July 2019

PERLAWANAN PIHAK KETIGA-MEMPERTAHANKAN HAK

PERLAWANAN PIHAK KETIGA-MEMPERTAHANKAN HAK-
Setiap hak harus dipertahankan kecuali bila memang hak yang dimilikinya memang mau dilepaskan, terhadap hak kepemilikan atas suatu barang yang nyata-nyatanya secara yuridis dimiliki oleh pihak Kreditor, nyatanya dalam praktek masih ada pihak Debitor yang menjamin ulangkan obyek jaminan tersebut kepada Kreditor lain, disaat wanprestasi dan obyek jaminan tersebut hendak disita oleh Kreditor (sebut saja kreditor B) melalui gugatan di pengadilan  maka ada suatu kepentingan hukum dari kreditor awal yang perlu diselamatkan bila piutangnya ingin aman. Dalam hukum acara perdata kita ada upaya yang dapat dilakukan yakni melalui Derden Verzet.
Derden Verzet adalah salah satu upaya hukum untuk mempertahankan hak di muka persidangan yang dilakukan oleh pihak ketiga (bukan pihak berperkara) karena merasa berkepentingan atas objek yang dipersengketakan. Pihak ketiga diluar pihak-pihak yang berperkara ini perlu / merasa berkepentingan untuk terlibat karena Obyek yang dipersengketakan akan disita atau dijual atau dilelang, maka dirinya berusaha untuk mempertahankan objek tersebut dengan alasan tidak hanya obyek sengketa merupakan hak miliknya tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya, seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dan lain-lain.
Pihak ketiga dalam proses ini harus dapat membuktikan bahwa dirinya mempunyai alas hak atas barang yang dipersengketakan dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar demikian pula sebaliknya maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur
Salam
AFH
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 
 
 
 
 

No comments:

Post a Comment