ALTERNATIF PENGENDALIAN PIUTANG MACET
Dalam berbisnis, piutang yang tidak berputar / macet maka menyebabkan cashflow keuangan terganggu. Tidak menjadi masalah apabila permodalan yang dimiliki kuat dan besar namun bila sebaliknya maka dengan modal yang kecil dan terbatas, perputaran bisnis / usaha yang berjalan lama kelamaan berpotensi untuk gulung tikar.
Guna mensikapi piutang yang macet ada beberapa langkah yang dapat diambil yakni dengan melakukan lelang obyek jaminan, pengetatan kegiatan penagihan dan dapat pula ditempuh upaya jual piutang yang disebut dengan Cessie
cessie dalam Pasal 613 ayat 1 KUHPerdata disebutkan sebagai
penyerahan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya (tak
berwujud/intangible goods)
yang dilakukan dengan membuat akta
otentik atau akta di bawah tangan,
Menurut
pendapat Subekti, Cessie adalah: “Suatu cara pemindahan piutang atas nama
dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi
kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus
sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru”
Lebih lanjut mengenai cessie yakni , ayat 2 dari Pasal 613
KUHPerdata mensyaratkan penyerahan piutang tersebut diberitahukan secara resmi
(beteekend)
kepada debitor atau disetujui/diakui oleh debitor.
Salam
AFH
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
- Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
- Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
- Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
AFH
No comments:
Post a Comment