Prosedur Pembebanan
Hak Tanggungan Hak Atas Tanah
Pembebanan Hak tanggungan terhadap tanah/objek
yang menjadi jaminan utang sangat penting dan menentukan bagi Kreditor. Hal ini
sebagai jaminan kepastian hukum dalam eksekusi obyek jaminan bila Debitur wanprestasi
atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Kreditur bisa langsung mengeksekusi
tanah atau objek yang menjadi jaminan utang tersebut. Dan untuk melaksanakan
hak nya ini maka terhadap obyek jaminan haruslah telah dipasang Hak Tanggungan.
Adapun prosedur pembebanan hak tanggungan atas
tanah sebagai berikut:
1. Didahului Dengan Perjanjian Utang
Piutang
2. Dibuatnya Akta Hak Tanggungan
3. Pendaftaran Akta Hak Tanggungan
4. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan
Bila masih ada yang ingin
ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi
kami di 0819 0505 7198 atau email a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment