Kekuatan Pembuktian Akta
Kredit Yang Dibuat Secara Notariil
Akta
Notariil merupakan salah satu alat bukti surat yang dapat diajukan dalam proses
pembuktian dalam hukum acara perdata. Sebagai suatu akta yang dibuat secara notariil
tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang
lengkap dan sempurna dimana hal-hal apa yang dimuat secara tertulis dalam
akta tersebut telah diterangkan oleh para pihak (diketahui secara jelas) dan
harus diakui oleh para pihak, ahli waris maupun orang-orang yang mendapatkan
hak daripadanya bahwa apa yang telah
diterangkan tersebut adalah benar.
Dalam
tahapan pembuktian, sesuatu yang ditulis dalam akta harus dipercaya oleh hakim,
yaitu harus dianggap benar, selama ketidak benarannya tidak dibuktikan
Salam
Aslam
Hasan
JASA KONSULTASI HUKUM & PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan kewajiban Anda di dalamnya.
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk melakukan review kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
- Konsultasi dan Pembuatan Peraturan Perusahaan
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Jual Beli
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik)
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Usaha Bersama
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Penitipan
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Garansi,
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Subrogasi,
- Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
- Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
- Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
- Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum (via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa tersebut.
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H., CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment