Showing posts with label sertifikat. Show all posts
Showing posts with label sertifikat. Show all posts

Monday, 6 December 2021

Wajib Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Sebagai pembeli ada suatu keharusan yang perlu dilakukan guna mengamankan transaksi jual-beli property yang dikehendakinya supaya transaksi yang terjadi aman dan meminimalisir risiko gugatan dari pihak ketiga. Keharusan yang dilakukan tersebut yakni dengan melakukan:

  • 1.     Pengecekan sertipikat dan
  • 2.     Pastikan bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut sebagai pemilik.

Untuk melakukan pengecekan sertipikat saat ini dapat dilakukan via online maupun offline. Untuk pengecekan sertipikat melalui online dapat dilakukan melalu aplikasi yang dapat diunduh melalui HP yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan melalui laman web BPN sedangkan melalui offline dilakukan dengan mendatangi kantor BPN setempat dan mengisi formulir permohonan pengecekan sertipikat serta melengkapi syarat-syaratnya.

Kiranya pengecekan sertipikat ini perlu dan wajib dilakukan sebelum pembayaran transaksi dilakukan supaya jelas dan aman bagi pembeli dan sekali lagi untuk meminimalisir risiko gugatan dikemudian hari dari pihak ketiga. Lebih lanjut setelah diperoleh keyakinan berdasarkan data-data yang ada bahwa sertipikat benar asli dan tranasaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat maka transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli dibuat dan dihadapan PPAT

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT




Thursday, 15 July 2021

Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM

Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM

Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, harus mengajukan perubahan /peningkatan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Untuk persyaratan lengkap pengajuan peningkatan hak dari HGB ke SHM adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Surat Kuasa jika dikuasakan

4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

6. Sertifikat HGB

7. Fotokopi IMB

8. Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Thursday, 16 May 2019

Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah


Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah

Pembebanan Hak tanggungan terhadap tanah/objek yang menjadi jaminan utang sangat penting dan menentukan bagi Kreditor. Hal ini sebagai jaminan kepastian hukum dalam eksekusi obyek jaminan bila Debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Kreditur bisa langsung mengeksekusi tanah atau objek yang menjadi jaminan utang tersebut. Dan untuk melaksanakan hak nya ini maka terhadap obyek jaminan haruslah telah dipasang Hak Tanggungan.

Adapun prosedur pembebanan hak tanggungan atas tanah sebagai berikut:

1. Didahului Dengan Perjanjian Utang Piutang

2. Dibuatnya Akta Hak Tanggungan

3. Pendaftaran Akta Hak Tanggungan

4. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0819 0505 7198 atau email a.f.hasanlawoffice@gmail.com