Thursday, 15 July 2021

Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM

Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM

Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, harus mengajukan perubahan /peningkatan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Untuk persyaratan lengkap pengajuan peningkatan hak dari HGB ke SHM adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Surat Kuasa jika dikuasakan

4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

6. Sertifikat HGB

7. Fotokopi IMB

8. Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

No comments:

Post a Comment