Showing posts with label sita. Show all posts
Showing posts with label sita. Show all posts

Sunday, 20 June 2021

Opini Terhadap Penyitaan Dalam Kasus EDCCASH

Opini Terhadap Penyitaan Dalam Kasus EDCCASH


Tujuan Penyitaan

Dalam proses penyidikan suatu perkara dugaan tindak pidana maka penyitaan terhadap barang bukti dan atau alat bukti sangatlah penting, hal ini dilakukan adalah untuk kepentingan pembuktian, terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang peradilan. Kemungkinan besar tanpa adanya alat bukti yang didukung oleh barang-barang bukti,maka perkara terhambat untuk dapat diajukan ke sidang pengadilan. Oleh karena itu, supaya perkara dinyatakan lengkap tidak hanya kecukupan alat bukti yang ada tapi juga perlu didukung dengan barang bukti, penyidik melakukan penyitaan untuk dipergunakan sebagai bukti dalam penyidikan, dalam penuntutan dan pemeriksaan persidangan pengadilan.

Salam
Tim AHP|ADVOKAT








Sunday, 16 May 2021

Perlindungan Pihak Ketiga Atas Obyek Sengketa Yang Diletakkan Sita Jaminan

Perlindungan Pihak Ketiga Atas Obyek Sengketa Yang Diletakkan Sita Jaminan



Terhadap pemegang obyek Hak Tanggungan dan atau Jaminan Fidusia maka apabila terhadap obyek jaminan tersebut diletakkan sita jaminan maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan upaya perlawanan. 

Upaya perlawanan ini merupakan hak yang juga diakomodir didalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 sebagaimana diterbitkan Mahkamah Agung R.I. 2009, pada halaman 101, dinyatakan:
Perlawanan Pihak Ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya seperti hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak tanggungan, hak sewa dan 
lain-lain.”

Lebih lanjut, dengan merujuk pada pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa "obyek jaminan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia tidak dapat dikenakan sita jaminan karena terhadap obyek jaminan tersebut telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia guna pelunasan utang 
Kreditor pemegang jaminan kebendaan".

Ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1996:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu
terhadap kreditur-kreditur lain.”

Selanjutnya dengan merujuk pada UU Jaminan Fidusia Pasal 27 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999:
(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 adalah hak penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

Dengan demikian obyek jaminan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan atau Fidusia tidak dapat dibebani dengan sita jaminan dan pemegang jaminan kebendaan dapat mengajukan upaya hukum perlawanan untuk meminta pengangkatan sita jaminan.

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:
https://pa-pandeglang.go.id/pdlg/index.php?pdlg=detail&berita=1040-sita-jaminan-berhasil-ditetapkan-oleh-tim-pa-pandeglang

Thursday, 4 March 2021

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi Dasar Hukum Oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi :


Berikut pemikiran yang disampaikan Rekan Kami Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S mengenai perlawanan tereksekusi terhadap Sita Eksekusi pada Tim AHP|ADVOKAT

Perlawanan tereksekusi terhadap tindakan sita eksekusi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatur ketentuannya didalam pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg. Perlawanan tereksekusi ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Akan tetapi apabila perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi benar dan cukup beralasan maka pelaksanaannya haruslah ditangguhkan.

Salam
Tim AHP| ADVOKAT