Showing posts with label Aslam. Show all posts
Showing posts with label Aslam. Show all posts

Monday, 10 May 2021

Arti Pentingnya Identitas Para Pihak Dalam Perjanjian

Arti Pentingnya Identitas Para Pihak Dalam Perjanjian.

Dalam membuat suatu perjanjian bagian utama yang harus mendapat perhatian bagi para pihak yang membuat perjanjian adalah Bagian Komparisi/Identitas Para Pihak.

Komparisi dalam suatu perjanjian menjelaskan apakah para pihak mempunyai hak dan kewenangan untuk melaksanakan perjanjian atau tidak. Akibat hukum dari pencantuman identitas para pihak yang tidak berwenang untuk melaksanakan perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Salam

https://smartbio.link/Pakarhukumkontrak

Friday, 5 March 2021

Perjanjian Keagenan ( Transaksi Barang)

Perjanjian Keagenan ( Transaksi Barang)

Inti dalam suatu Perjanjian Keagenan, yakni agen yang merupakan perorangan / perusahaan bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkan barang kepada konsumen akhir dengan mendapatkan imbalan berupa komisi. Untuk keberadaan dan kepemilikan dari Barang-barang adalah tetap menjadi miliknya si prinsiple.

Sumber:
Pakar Hukum Kontrak Komersial Sdr.Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S


Thursday, 4 March 2021

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi Dasar Hukum Oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi :


Berikut pemikiran yang disampaikan Rekan Kami Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S mengenai perlawanan tereksekusi terhadap Sita Eksekusi pada Tim AHP|ADVOKAT

Perlawanan tereksekusi terhadap tindakan sita eksekusi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatur ketentuannya didalam pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg. Perlawanan tereksekusi ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Akan tetapi apabila perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi benar dan cukup beralasan maka pelaksanaannya haruslah ditangguhkan.

Salam
Tim AHP| ADVOKAT

Tuesday, 2 March 2021

PERIHAL EKSEKUSI

PERIHAL EKSEKUSI



Dalam proses Gugatan perkara perdata terkait eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan petitum dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan eksekusi putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.

Adapun tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:

Adanya permohonan eksekusi

Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Aanmaning

Permohonan eksekusi merupakan landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri guna melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yakni tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” yang ditujukan kepada Tergugat supaya dirinya menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Permohonan sita eksekusi

Setelah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat / pemohon. Untuk kemudian PIhak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, merujuk pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Penetapan eksekusi

Setelah permohonan sita eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Tahapan Lelang

Setelah rangkaian diatas maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang

Demikian informasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S dalam kesempatan perbincangan hari ini 2 Maret 2021 antara Tim AHP|ADVOKAT dengan Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam

AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/92967-dasar-hukum-eksekusi-tanah/