Hearsay Rule (Testimonium Auditu Excluditur)
Aturan hearsay menyatakan bahwa pernyataan yang dibuat di
luar pengadilan, yang dikenal sebagai hearsay, umumnya tidak dapat diterima
sebagai bukti dalam proses hukum. Ada beberapa alasan
yang mendasari hal ini, terutama terkait dengan
keandalan dan validitas bukti tersebut.
Keandalan Bukti: Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa
hanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan bisa diuji
kebenarannya yang diizinkan dalam pengadilan. Bukti yang
dapat diuji kebenarannya adalah bukti yang bisa diperiksa dan
diverifikasi melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan silang oleh pihak-pihak
yang terlibat.
Keterbatasan Pemeriksaan Silang: Hearsay dianggap tidak dapat diandalkan karena
pernyataan tersebut tidak bisa diuji melalui pemeriksaan
silang. Pemeriksaan silang adalah proses di mana seorang pengacara dapat
mengajukan pertanyaan kepada saksi untuk menguji keakuratan, konsistensi, dan
kredibilitas dari pernyataan yang diberikan. Dalam
kasus hearsay, saksi yang membuat pernyataan tersebut tidak hadir di pengadilan
untuk memberikan penjelasan atau membela pernyataannya,
sehingga menurunkan kemampuan pihak lain untuk menilai
kebenaran dari pernyataan tersebut.
Risiko Kesalahan: Mengingat hearsay melibatkan pernyataan yang
disampaikan oleh pihak ketiga yang tidak hadir, terdapat risiko
bahwa informasi yang disampaikan mungkin tidak akurat atau bisa dipengaruhi
oleh bias. Hal ini berpotensi menyebabkan kesalahan dalam
penilaian fakta-fakta relevan dalam sebuah kasus.
Rujukan Penulisan:
1. Dr. Neel Mani Tripathi
2. Advokat Aslam Fetra Hasan
salam
AHP Advokat
No comments:
Post a Comment