Perjanjian Keagenan ( Transaksi Barang)
Inti dalam suatu Perjanjian Keagenan, yakni agen yang merupakan perorangan / perusahaan bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkan barang kepada konsumen akhir dengan mendapatkan imbalan berupa komisi. Untuk keberadaan dan kepemilikan dari Barang-barang adalah tetap menjadi miliknya si prinsiple.
Sumber:
Pakar Hukum Kontrak Komersial Sdr.Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S