Showing posts with label hak. Show all posts
Showing posts with label hak. Show all posts

Monday, 24 September 2018


KETAHUI HAK-HAK TERSANGKA DALAM PENAHANAN

Seorang tersangka yang dalam penahanan tetap memiliki hakl-hak yang patut diperjuangkan tidak hanya oleh dirinya sendiri tapi oleh keluarga ataupun penasihat hukumnya. Berikut diringkas hak-hak tersangka dalam penahanan sbb:

1.     Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya;
2.     Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya;
3.     Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak;
4.     Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya;
5.     Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
6.     Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan;
7.     Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
8.     Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Salam
AFH

Aktifitas Aslam Hasan
Kami berupaya maksimal memberikan layanan sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

 

 

Tuesday, 11 September 2018

Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit


Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit

Dalam hubungan utang piutang antara debitor (PT) dengan kreditor dimana pengurus dari debitor telah menjaminkan harta pribadinya sebagai jaminan utang dan dalam situasi adanya permohonan pailit oleh kreditor, dapatkah harta kekayaan pribadi dari debitor tersebut ditarik sebagai boedel pailit bagi pelunasan utang-utangnya?

Harta pribadi dari pengurus debitor yang telah dijaminkan kepada kreditor serta telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan maka harta pribadi dari pengurus debitor tersebut dikecualikan dari boedel pailit kecuali ditelantarkan oleh Kreditor. Obyek jaminan kebendaan berupa tanah dan bangunan yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan merupakan hak dari kreditor untuk pelunasan piutangnya dalam hal debitor wanprestasi sehingga dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 55,56 dan 57 UU No 37 Tahun 2004 maka kreditor dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan dan pelaksanaan atas hak ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan masa tannguh serta debitor dinyatakan insolven dimana dalam kurun waktu 2 bulan setelah debitor ditetapkan insolven maka pelaksanaan hak dari kreditor sudah harus direalisasi.

Pengabaian ataupun penelantaran obyek jaminan oleh kreditor dalam masa insolven berakibat obyek jaminan dapat ditarik oleh kurator sebagai boedel pailit. Dalam hal ini kreditor tidak lagi selaku Kreditor Separatis namun berubah menjadi kreditor konkuren.  Harta pailit akan dibagi secara proporsional (pari passu pro rata parte) di antara kreditor konkuren

 
Salam
Aslam Hasan